Breaking News

Komparasi Publik Audensi Pertanyakan Kinerja Kominfo Banten Mengawal Standar Pelayanan Informasi Publik


BANTEN, jelajahhukum.com - Koalisi Masyarakat Pemantau Transparansi Informasi Publik (KOMPARASI PUBLIK)  lakukan audiensi di Gedung Dinas KOMINFO Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Kegiatan Audiensi ini mempertanyakan Kinerja dan Standar Layanan Informasi Publik di PPID dan PPID Pembantu yang belum memenuhi standar layanan pemenuhan Informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat secara luas melalui layanan PPID dan Website di tiap-tiap OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam audiensinya Deden sebagai Koordinator KOMPARASI PUBLIK menekankan kepada KOMINFO Banten untuk melakukan Evaluasi terkait Pemenuhan Standar Pelayanan PPID di tiap tiap OPD dilingkungan Pemprov Banten.

"Saya menekankan pada KOMINFO Provinsi Banten untuk segera melakukan Evaluasi terkait PPID pada OPD wilayah Pemerintahan Provinsi Banten. Apa saja informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa terkecuali sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi RI nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik," ungkapnya.

Deden pun menambahkan, bahwa pihaknya menilah PPID Pembantu di Tiap OPD sekaligus administrator Website di Tiap-tiap OPD dan Badan serta UPTD, belum sepenuhnya taat dan patuh serta merealisasikan amanat PerKI No 1 Tahun 2021.

"Saya menilai Dinas KOMINFO abai dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPID ditiap OPD dalam menjalankan Perki No 1 Tahun 2021," ujarnya, Selasa (09/05/2023).

Selain itu Deden pun mempertanyakan terkait standar penilaian tentang predikat Provinsi Informatif yang diberikan oleh KI kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pihaknya menilai predikat itu masih jauh dari fakta layanan informasi yang di sediakan oleh OPD di Website nya masing-masing dan ironis dengan kondisi sebenarnya.

"Apa dasar KI memberikan peringkat 97,6%  ke pada pemprov Banten, sementara pelayanan atau PPID-PPID di Wilayah Pemprov Banten masih berantakan berdasarkan uji petik detail informasi yang disajikan dalam website. Predikat itu sebuah amanah KOMINFO Banten wajib untuk menjalankan amanah tersebut. Menjaga capaian itu maka itu segera lakukan evaluasi," pungkasnya.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum