Breaking News

Polres Sukabumi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Uang Nasabah Sebesar Rp 350 Juta, Satu Pelaku Masih DPO


SUKABUMI, jelajahhukum.com - Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku kasus perampokan uang yang dialami Burhanudi (43) warga Kampung Kompa RT 17 RW 04, Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi di salah satu warung mie di jalan Kompa Parungkuda, Selasa (2/5/2023) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tiga pelaku berinisial K (38) yang berperan sebagai joki sepeda motor. E (45) berperan sebagai pengamai situasi di warung mie ayam, tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.

Maruly menyebut, terdapat empat pelaku dalam aksi pencurian itu, dimana satu orang DPO berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yang berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.

Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut.

"Jadi 4 orang menggunakan 3 motor, kemudian modus operandinya, dari korban atas nama B pada hari Selasa sekira jam 12.00 pulang dari mengambil uang di Bank di Cicurug, uang dibawa di dalam ransel. Kemudian korban setelah mengambil uang di bank mampir di warung mie ayam di pinggir jalan raya di seputaran Parungkuda," ujar Maruly, Senin (29/5/2023).


Maruly menjelaskan, saat korban tengah makan mie, tas ransel disimpan di bawah meja. Saat itu kondisi di sekitar warung sepi, sehingga dengan mudah para pelaku mengambil ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban.

"Para pelaku yang menjalankan aksi tersebut melihat situasi sepi, tersangka M mengambil tas ransel korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut langsung bergerak cepat sampai berhasil menangkap satu orang tersangka di kontrakannya di wilayah Bogor.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum