Breaking News

Polres Sukabumi Tangkap Warga Desa Citepus Pencuri Handphone di Cibadak, Pelaku Terancam 7 Tahun Pidana Penjara


SUKABUMI, jelajahhukum.com - Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handpone yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohmah yang bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/2023).

Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua (2) buah Handphone, tersangka atas nama BE (22) Warga Desa Citepus ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.

"Tersangka BE dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu masuk kedalam kamar kontrakan YA lalu mengambil 2 (dua) buah Handpone yang disimpan didalam kamar ketika pemilik Handpone YA dan FB sedang tidur," papar Kapolres Sukabumi.


Maruly menjelaskan, barang bukti Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (dua) buah Handpone masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun," pungkasnya.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum