Breaking News

Satreskrim Polres Sukabumi Ciduk 6 Pelaku Pengeroyokan di Cikakak yang Akibatkan Korbannya Tewas

 

Foto: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) saat menunjukan barang bukti pelaku pengeroyokan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi

SUKABUMI, jelajahhukum.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi gerak cepat menciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewas nya korban yang diduga mencuri sepeda motor , Kamis (27/04/2023) lalu.

Pelaku tersebut terpaksa diciduk polisi lantaran terbukti telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

"Kami mengamankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konferensi Pers dihadapan para awak media, Senin (01/05/2023).

Peristiwa itu bermula, lanjut Maruly, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

"Kronologisnya tanggal 27 April lalu, korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 Wib korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan, korban mengakui," terangnya.

Selepas korban mengakui, masih kata kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK dan ke empatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka-luka.

Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4, sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa, selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan," tuturnya.

(Foto: 6 pelaku pengeroyokan yang dijaga ketat oleh Provam Polres Sukabumi saat di perlihatkan ketika konferensi pers, Senin 1 Mei 2023)

Akibat perbuatan tersangka, tambah Kapolres, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

"Pasal berlapis yang kita terapkan, karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," pungkasnya.

(Irwan/Andi)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum