Breaking News

Akibat Video Viral di Medsos Dengan Membawa Sajam, 7 ABH Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi



SUKABUMI, jelajahhukum.com – Aksi Video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam) akan melakukan aksi tawuran akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu, bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi, Senin (05/06/2023).

Maruly Mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian Resort Sukabumi.

"Ada sekelompok Remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar. Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling. Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Maruly Kepada Awak Media.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, ke 7 (Tujuh) orang ini mengakui bawasan nya dalam keterangan mereka ada di dalam video yang Viral itu, kegiatan mereka yaitu untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka.



Maruly pun menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan terhadap Perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHpidana dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," pungkasnya.

(Tim)
© Copyright 2022 - Jelajah Hukum