Breaking News

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Libas Lodaya 2023, Sebanyak 901 Orang Pelaku di Amankan

 


BANDUNG, jelajahhukum.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Libas Lodaya 2023. Dari operasi itu, ratusan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan 23 Polres dari 27 Mei hingga 7 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. K Yani Sudarto S.I.K., M.Si mengatakan, para pelaku kejahatan didominasi preman, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Hasilnya kita menetapkan 67 target operasi, 901 orang pelaku kita amankan dari 618 kasus. Terdiri curas 98 kasus, 23 kasus curat, curanmor 78 kasus dan premanisme 405 kasus dan geng motor 14 kasus," ucap Kombes Yani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/6/2023).

Selain pelaku, Polisi juga juga mengamankan barang bukti berupa 121 unit kendaraan roda dua, 19 unit roda empat, satu unit roda enam. Handphone 127 unit, uang sebesar Rp 467 ribu. Selain itu 3 kunci palsu, 42 anak kunci, 85 kunci hastag, satu bor baterai, senjata tajam 65 buat dan satu buah pucuk air soft gun.

Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. K Yani Sudarto S.I.K.,M.Si

Dari ratusan pelaku, 18 orang pelaku diantaranya ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat, dari 18 pelaku itu beberapa diantaranya residivis curas dan curanmor.

Menurutnya, selama operasi itu Polisi berhasil mencapai 100 persen dalam operasi libas lodaya tersebut. 

Adapun barang hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Sebagian barang curian dijual terpisah dan telah dibongkar.

"Sepeda motor dipasarkan di harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta, mobil Rp 20 juta sampai Rp 40 juta," ucapnya.


Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban curanmor dapat mendatangi Polda Jawa Barat untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan. Masyarakat dapat membawa tanda bukti laporan kehilangan serta membawa surat kendaraan bermotor.

"Nanti akan dicek diklarifikasi penyidik, silahkan diambil mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," pungkas Dir Krimum Polda Jabar.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum