SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Adanya pembangunan tambak/budidaya udang Vaname yang berlokasi di Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan pemilik tambak Frans Kurnianto di duga memakai Lahan Maritim atau tanah sepadan pantai tanpa Izin dan akan menimbulkan dampak lingkungan, karena limbah nya di buang ke laut.
Menurut Regulasi yang ada, Pasal 1 (21) Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menyebutkan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Sehingga dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dilarang adanya pembangunan dengan batas 100 meter dari bibir pantai dengan tujuan diantaranya untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem wilayah pesisir dan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.
Salah satunya Komunitas Surfing Cimaja yang juga menyoroti dampak dari tambak udang vaname tersebut, yang menurut mereka akan menimbulkan dampak negatif apalagi pantai disekitar tambak tersebut termasuk ke area wisata Surfing yang sering di pakai wisatawan Luar negeri maupun Lokal untuk bermain Surfing.
"Kami atas nama komunitas surfing cimaja melihat dan mengamanti prihal tambak udang milik Pak Frans yang ada di wilayah dusun Marinjung Hilir Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Jika ini di biarkan terus menerus mengenai pembuangan limbah tambak udang tersebut ke pantai, kemungkinan besar limbahnya akan berdampak menjadi suatu wabah penyakit kulit seperti gatal-gatal serta bisa menyebabkan kanker bagi kami pecinta selancar ombak," ucap Iman Nur Hakim Ketua Komunitas Surving Cimaja kepada awak media, Kamis (31/08/2023).
Iman juga menyoroti tentang tanah sepadan Pantai atau wilayah Maritim yang di pake tanpa izin oleh pihak pengusaha tambak sampai dipagar.
"Menurut kami, tambak tersebut harus memperhitungkan amdal nya dengan benar secara aturan yang benar dan profesional dalam pengelolaan dan menjalankan tambak tersebut, serta pembangunan tambak juga menggunakan tanah maritim, di mana secara hukum yang berlaku tidak di benarkan pembangunan di sepanjang bibir pantai, sampai dimana tambak tersebut membangun pagar batas di atasnya. Kita juga belum tau apakah pihak Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi sudah mengetahui apa belum," pungkas Iman.
Tim Media berusaha mengkonfirmasi prihal tersebut kepada pengelola tambak, tapi pengelola maupun pemilik tambak sedang tidak berada di Area tambak. Sehingga sampai berita ini ditayangkan, pihak tambak udang vaname belum dapat di konfirmasi.
Selanjutnya, Tim Media pun akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait perizinan tambak udang vaname tersebut yang diduga melanggar sepadan pantai.
(Tim)
Social Header