Breaking News

Tidak Dilibatkan Dalam Pengusulan Kenaikan UMK, Pj Bupati Dinilai Tidak Layak Memimpin Lebak 

 


BANTEN, Jelajahhukum.com _ Ratusan Buruh di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya didepan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023).

Dalam aksinya, buruh menuding Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan tidak becus dalam menjaring aspirasi buruh di Lebak. Karena, usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 0,3 persen jauh dari harapan masyarakat Kabupaten Lebak yang mayoritas buruh diberbagai perusahaan.

Uwen Sidik, ketua DPC SPN Lebak mengatakan, usulan kedua kenaikan UMK 2024 oleh Pj bupati Lebak dinilai telah melukai perjuangan kaum buruh di Lebak. Karena, Pj bupati tidak melibatkan buruh dalam usulan keduanya kepada Pj Gubernur Banten.

"Usulan pertama memang kita dilibatkan, karena dalam usulan tersebut 3 usulan dari lembaga tripartit direkomendasikan ke Gubernur, yakni usulan buruh UMK naik 28 persen, APINDO mengusulkan kenaikan 0,3 persen dan unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen sesuai PP 51," kata Uwen, kepada wartawan, disela-sela aksi.

Usulan dan rekomendasi pertama, dikembalikan oleh Gubernur ke Pemkab Lebak, karena dinilai usulan UMK Lebak masih belum ada titik temu antara lembaga tripartit. Namun, buruh merasa dikhianati, karena Pemkab telah mengusulkan rekomendasi kedua ke Gubernur dengan usulan kenaikan UMK 0,3 persen yang tidak melibatkan buruh.

"Tentu kami merasa dikhianati oleh Pj Bupati, karena tidak melibatkan buruh dalam rekomendasi keduanya, sehingga kami menilai Pj bupati tidak layak memimpin di Lebak," papar Uwen.


Asda l Pemkab Lebak membenarkan jika usulan kenaikan UMK pertama dikembalikan ke Pemkab Lebak agar direvisi dan memilih satu dari tiga usulan yang direkomendasikan dari usulan pertama. Sehingga, pemkab Lebak memilih jalan tengah dan memilih kenaikan UMK Lebak 0,3 persen.

"Usulan kami yang kedua 0,3 persen kan merupakan hasil rapat lembaga tripartit, sehingga kami memilih 1 dari 3 usulan tersebut, karena usulan 0,3 persen mengacu pada PP 51," terang Al Kadri.

(Didin)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum