Breaking News

Pemdes Citepus Salurkan BLT DD Bulan Maret dan April Kepada 71 KPM, Ini Pesan Kades Citepus!


PALABUHANRATU, Jelajahhukum.com _ Pemerintah Desa (Pemdes) Citepus kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 71 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam keterangannya, Kasi Kesos, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, Selasa (23/04/2024).

"BLT-DD kita salurkan dengan aturan yang ada dan kami tidak bisa mengada-ada bahwa yang kami salurkan tetap pada data yang ada dan usulan dari para RT/RW, jadi penerima atau KPM BLT-DD saat ini penerimanya total tidak mendapatkan bantuan apapun baik PKH ataupun BPNT," ujar Jamaludin Malik.

Setiap bulannya, 71 KPM menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu rupiah/bulan, jadi selama dua bulan KPM mendapatkan Rp 600 ribu, tanpa ada potongan apapun.


"Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya bantuan tersebut warga masyarakat yang saat ini menerima bisa bermanfaat, dan bisa membantu untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Penyaluran BLT-DD ini merupakan upaya konkret dari Pemerintah Desa Citepus dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah ekonomi yang sulit saat ini.

Sementara itu Kepala Desa Citepus, Koswara,S.Pd.I menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD hari ini adalah untuk bulan Maret dan April.

"Jadi tiap KPM hari ini mendapatkan anggaran sebesar Rp 600 ribu/dua bulan," jelas Koswara.


Ia pun menjelaskan bahwa tiap RT yang ada di Desa Citepus itu diambil 1 orang KPM, agar adil dan merata.

"Saya pun berpesan kepada masyarakat yang menerima BLT DD tahun ini agar uang nya di pergunakan dengan sebaik mungkin dan dipergunakan kepada yang bermanfaat terutama kebutuhan pokok sehari-hari," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum