Breaking News

Pemdes Cimanggu Lakukan Fogging Terkait Kasus DBD di Kedusunan 3 dan 4


PALABUHANRATU, Jelajahhukum.com _ Pemerintah Desa Cimanggu hari ini melakukan kegiatan Fogging terkait dengan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di wilayah kedusunan 3 dan 4. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan terhadap penyebaran penyakit yang mempengaruhi beberapa warga di kedusunan tersebut.

Fogging atau tindakan pengasapan dikenal dengan fungsinya sebagai pemberantas nyamuk demam berdarah. Kegiatan pengasapan ini menggunakan bahan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa penyebab demam berdarah dengue.

Walaupun menggunakan alat yang sederhana, jika dilakukan dengan benar, cara ini dapat bermanfaat untuk membunuh nyamuk.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah tim dari Puskesmas Palabuhanratu yang didampingi oleh Kepala Desa Cimanggu DEMI beserta para Kadus, lembaga masyarakat setempat, serta Babinsa.

Kepala Desa Cimanggu DEMI mengatakan, alhamdulillah, sesuai jadwal hari ini kami melaksanakan pemeriksaan bersama dengan dukungan dari Puskesmas Palabuhanratu. 

"Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh di dua kedusunan yang terdampak. Meskipun terjadi dalam satu hari, kegiatan ini telah direncanakan dengan matang dan melibatkan semua pihak terkait," ungkapnya

DEMI pun mengimbau kepada seluruh warga, terutama di Desa Cimanggu untuk memperhatikan kondisi saat ini, terutama di musim hujan.

"Kami juga mengajak untuk membersihkan selokan-selokan yang dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk," kata DEMI.


Dengan upaya bersama ini, DEMI pun berharap dapat mengurangi resiko penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat Desa Cimanggu.

"Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif demi kesejahteraan bersama," pungkasnya.

(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum