Breaking News

Polri Amankan 11 Tersangka Kasus Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Kabupaten Tangerang

 


BANTEN, Jelajahhukum.com _ Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka pelaku judi online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.,mengatakan, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan Kepolisian dengan peran yang berbeda-beda.

"Diketahui para tersangka tersebut merupakan operator dari situs judi online bernama CUACA77 yang menawarkan permainan berupa slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam," ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga April 2024 dengan omzet mencapai Rp 10 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum