Breaking News

Diduga Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan, MI Matlaul Anwar Cisuren Tidak Pasang Informasi Anggaran


Jelajahhukum.com|LEBAK - Pelaksanaan perbaikan (rehab) gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Matlaul Anwar Cisuren menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pelaksanaan rehab gedung MI tersebut diduga tidak transparan dengan pengalokasian anggaran yang di berikan pemerintah guna memperbaiki gedung tersebut, seperti ada yang di sembunyikan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Cisuren.

Berdasarkan pengakuan U (inisial_red) selaku orang tua siswa bahwa dia tidak tau apa-apa dan cuma ikut kerja saja dibangunan tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa terkait dengan pelaksanaan pembangunan ini, saya hanya ikut kerja di sini," ucapnya.

Salah satu guru MI Matlaul Anwar cisuren juga menyampaikan informasi senada dengan orang tua siswa.

"Saya tidak tahu ini bantuan dari mana dan nilai bantuan yang di terima juga saya tidak tahu, baiknya rekan media konfirmasi langsung ke kepala madrasah," ungkap seorang guru MI Matlaul Anwar yang enggan disebutkan namanya.

Selain guru di madrasah tersebut, Umar selaku KKM di kecamatan bayah, memberikan informasi yang sama, bahwa dirinya tidak mengetahui sumber bantuan tersebut.

"Saya tidak mengetahui bantuannya dari mana, nilainya berapa," tuturnya terhadap awak media, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Ujang Ruhyana selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Matlaul Anwar Cisuren Kecamatan Bayah Provinsi Lebak menghindar di saat awak media akan melakukan konfirmasi guna meminta penjelasan terkait pembangunan rehab gedung Madrasah Ibtidaiyah yang sedang di laksanakan oleh dirinya. 

Padahal jelas, berapa pun nilai uangnya pemerintah mewajibkan untuk transparan dalam pelaksanaannya, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

(Marwan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum