Jelajahhukum.com|LEBAK - Berdasarkan pengakuan dari salah satu guru inisal (C) yang mengaku sebagai pengelola sarana dan prasarana di SMAN2 Bayah lebak Banten, menurutnya di tahun anggaran 2024 di SMAN 2 Bayah tidak menganggarkan untuk pemeliharaan karena sudah dapat bantuan dari pemerintah melalui program DAK tahun anggaran 2024.
Selain itu juga, sekolah ini dapat bantuan rumah dinas, untuk jenis lain pun kami tidak menganggarkan karena kami nilai masih bagus-bagus," ungkap C terhadap awak media, Senin (05/05/2025) di ruang tamu SMAN 2 Bayah.
Di lihat dari laporan penggunaan dana bos untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2024 SMAN 2 Bayah di tahap satu Rp 36.252.600 dan tahap dua Rp 16.400.000 total dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMAN 2 Bayah sebesar Rp 52.652.600 dan C (inisial_red) sama sekali tidak mengetahui dengan nilai anggaran pemeliharaan senilai Rp 52.652.600.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Bayah di saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran untuk pemeliharaan di sekolah tersebut yang diduga di korupsi oleh pihak sekolah SMAN 2 Bayah dari dana BOS tahun anggaran 2024 sedang tidak ada di sekolah.
(Hermawan)
Social Header