Jelajahhukum.com|LEBAK - Adanya kegiatan pembakaran ACCU bekas yang berlokasi di kampung Alung Sengkol Desa Guradog Kabupaten Lebak Provinsi Banten perlu ditindak lanjuti oleh pihak terkait, baik itu DLHK maupun pihak kepolisian, warga pun berharap APH agar menutup kegiatan tersebut.
Dari hasil investigasi dan konfirmasi awak media terkait adanya pembakaran ACCU bekas menyebabkan polusi udara yang membuat sesak napas bagi masyarakat sekitar.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa dengan adanya kegiatan pembakaran ACCU bekas di Desa Guradog sangat merugikan masyarakat dari segi kesehatan.
"Kegiatan ini sudah berjalan sekitar kurang lebih 4 tahun, bahkan katanya di bulan puasa kemarin 12 orang yang meninggal dunia yang diduga akibat sesak napas yang di akibatkan pembakaran ACCU tersebut," ungkapnya.
Sementara menurut inisial (S), salah satu warga mengeluhkan adanya kegiatan tersebut karena menganggu kesehatan.
"Saya minta ke pihak-pihak terkait, baik itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menertibkan pembakaran ACCU tersebut, karena mengganggu kesehatan yaitu membuat masyarakat sekitar pada sesak napas," ujarnya.
S menambahkan, kegiatan tersebut di laksanakan pada malam hari yaitu setelah magrib sampai pagi dan para pekerja nya pun orang luar bukan warga sekitar.
"Masih banyak kegiatan-kegiatan yang ada di Desa Guradog yang di duga tidak memiliki ijin seperti adanya kegiatan batu pecah di areal perhutani," ucapnya.
Ketika berita ini di terbitkan, awak media belum mendapat tanggapan dari kepala desa Guradog , padahal dari awak media sudah berusaha untuk mengkonpirmasi Via whatsApp.
Selanjutnya, dari awak media mencoba menghubungi kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Lebak melalalui sambungan sesuler, tapi sampai saat ini belum bisa di hubungi.
(*red)
Social Header