
Jelajahhukum.com|Sukabumi– Dugaan praktik penipuan dan intimidasi terhadap nelayan kembali mencuat, kali ini terjadi di salah satu Desa wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dua nelayan setempat, Nuryaman dan Dihan, melaporkan Kepala Desa berinisial AJ ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait program bantuan perahu.
Tak hanya melibatkan Kepala Desa, laporan ini juga menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berinisial AH, yang disebut-sebut turut terlibat dalam praktik intimidasi terhadap pelapor. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.
Kasus ini bermula dari program bantuan perahu bagi nelayan di kawasan pesisir Ciemas, yang disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu anggota dewan.
Menurut pengakuan Nuryaman, dirinya bersama Dihan yang juga merupakan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan setempat diminta menyetorkan sejumlah uang oleh oknum pemerintah desa dengan dalih sebagai "uang administrasi" dan "biaya pengurusan".
"Awalnya kami diberitahu ada bantuan perahu dari pemerintah melalui pokir DPRD. Tapi kami malah disuruh bayar jutaan rupiah sebagai syarat menerima bantuan itu. Kalau kami tanya, jawabannya: ‘itu biaya administrasi dan pengurusan dari dewan’," ujar Nuryaman kepada wartawan.
Ironisnya, setelah uang disetorkan, para nelayan justru tak kunjung menerima bantuan yang dijanjikan. Ketika mempertanyakan kejelasan program tersebut, Nuryaman dan Dihan justru mendapat tekanan. Mereka mengaku mengalami intimidasi dari oknum perangkat desa dan bahkan dari seorang anggota DPRD berinisial AH.
"Kami bukan hanya ditipu, tapi juga diteror. Ditelepon, diancam secara halus agar jangan banyak bicara, jangan lapor-lapor," tambah Dihan.
Tim kuasa hukum Efri Darlin M.Dachi menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut diduga melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta bisa diperluas ke tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan negara.
'Kami mendesak pihak Polres Sukabumi mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat miskin yang justru menjadi korban kebijakan yang mestinya menolong mereka," tegas Efri Darlin M. Dachi dalam keterangannya. Sabtu (7/6/2025)
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa AJ maupun Anggota DPRD AH belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada keduanya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa dan daerah, yang kerap terjadi atas nama program bantuan. Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan bahwa nelayan dan masyarakat kecil semakin berani menyuarakan ketidakadilan meski menghadapi tekanan dari penguasa lokal.
Tagar seperti #dugaanpenggelapan, #kepaladesa, dan #anggotadprd, ramai digunakan warganet untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan para nelayan yang menuntut keadilan.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Efri Darlin M.Dachi
Social Header