Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Petugas penjaga pos keamanan pintu pertama P2 PT SBJ diduga arogan telah menghalangi tugas wartawan. Perusahaan Pertambangan Emas tersebut yaitu PT SBJ di Wilayah Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, Jum'at (18/7/2025).
Dari hasil penulusuran Awak media, berdasarkan data yang dimiliki bahwa banyak warga yang keluar masuk dari Perusahaan PT SBJ, mereka selaku penambang, di tambah lagi dengan kendaraan roda 4 jenis Truk berisi muatan bebanan bahan baku batu yang berkadar emas.
Lalu, awak media pun mengkonfirmasi terhadap Inisial IB selaku Humas di Perusahan PT SBJ, Tujuannya ingin bersilaturahmi dan menjalankan profesinya selaku alat kontrol.
"Saya di Malingping dalam perjalanan ke SBJ, siap silahkan kalau Ingin merapat, tapi kita bisa bertemu di atas jam 2 sore baru saya tiba di lokasi," terang IB selaku humas
Selanjutnya, awak media pun menuju kelokasi PT SBJ, sekitar jam 12 siang setelah tiba di pintu pertama Pos penjaga keamanan P2, disitu bercakap dengan salah satu orang yang sedang berada di sampingnya. Isi percakapan tersebut ingin silaturahmi terhadap humas SBJ, dan terkait warga diduga selaku penambang yang keluar masuk perusahaan, awak media pun menanyakan apa benar di pinta Identitas kependudukannya Jenis KTP, dan menanyakan kegiatan aktivitas warga selaku penambang di blok P2 apa iya ada sistem dibatasi?
"Iya pak benar, karena kami selalu menjaga kondusivitas para penambang, tapi untuk keterangan lebih jelas silahkan bapak konfirmasi saja terhadap pak humas," terangnya.
Selang beberapa menit kemudian, salah satu orang yang sedang di dalam warung mengucapkan kata-kata yang kurang pantas untuk di ucapkan.
"Kalau mau silaturahim ya silaturahmi saja, ngapain harus nanya-nanya urusan yang jaga di pos. Nanya KTP, berapa jumlah yang kerja'lah," kata orang tersebut dengan nada yang Arogan, kelihatan dari mukanya nampak marah.
Orang tersebut diduga berdiri di lubang pintu warung sambil memegang gelas berisi kopi.
"Saya tidak terima buat apa ngomong-ngomong masalah aturan sampai mau kontrol-kontrol segala, kalau sudah ngomong mau silaturahmi ya silaturshmi saja. Ini yang membuat saya tidak terima bangsat," katanya sambil membanting gelas kelantai yang berisi kopi di samping awak media yang sedang duduk di sampingnya.
Pada saat itu terjadi kisruh cekcok adu mulut antara orang tersebut dengan awak media Inisial DE.
Selanjutnya, awak media pun terus menelusuri fakta di lapangan, tujuan agar mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Pada saat itu ada, beberapa narasumber yang berada di tempat kejadian mengatakan, bahwa salah satu orang yang arogan itu diduga selaku pemicu terjadinya peristiwa.
"Inisialnya YD, dia salah satu APH (Anggota Penegak Hukum) dari Serang Banten selaku petugas pos keamanan di perusahaan PT SBJ," ujar narasumber yang enggan diaebutkan namanya.
Dugaan Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 2 sore pada hari Senin 14 Juli 2025, lalu awak media mengkonfirmasi terhadap IB selaku Humas di PT SBJ, meminta keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi kisruh antara petugas pos keamanan P2 dengan 4 orang awak media Inisial DE/AN/NA/EN, selaku putra daerah warga kecamatan Cibeber kabupaten Lebak diduga lantaran menghalang-halangi tugas wartawan.
Melalui via whatsApp, IB mengatakan, jangan kebanyakan menduga-duga bang, kalau mau ada yang di sampaikan-sampaikan saja dengan jelas meskipun ada yang di tanyakan tolong diperjelas pertanyaannya terima kasih.
"Saya sangat hati-hati menyikapi persoalan, apalagi melibatkan dua pihak tentu saya harus dengar dari semua pihak dulu kang. Terkait kejadian ini saya mau dengar langsung dari akang Inisial DE, tidak ada persoalan yang tidak selesai dengan kebersamaan," jelas IB selaku humas PT SBJ saat di mintai keterangan oleh awak media.
DE pun minta terhadap pihak pengurus perusahan PT SBJ (Samudra Banten Jaya) diharap segera bertindak dengan aturan yang pantas untuk di lakukan, supaya terantisipasi tidak terjadi hal-hal yang sama dikemudian harinya.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(*red)
Social Header