Breaking News

Reses ke-III Tahun Sidang 2025 di Desa Citepus, Rika Yulistina Sediakan Rumah Aspirasi Perlindungan Anak dan Perempuan


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Anggota DPRD Ksabupaten Sukabumi Rika Yulistina dari Fraksi Partai Golkar menggelar reses ke-III Tahun Sidang 2025 di Desa Citepus, Rika menyerap berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait infrastruktur kesehatan, pendidikan, serta perlindungan anak dan perempuan.

Anggota Legislatif Kabupaten Sukabumi itu bertatap muka langsung dengan konstituen nya yang berada di sekitaran Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Minggu  (21/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Rika menegaskan bahwa isu perlindungan anak menjadi prioritas utamanya. Menurutnya, kasus kekerasan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur masih terjadi, sehingga perlu adanya ruang khusus untuk pendampingan.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada rumah aspirasi yang membuka akses bagi masyarakat. Beberapa kasus sudah ditangani, dan kami melakukan pendampingan penuh terutama bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan,” ucap Rika 

Anggota legislatif dari partai Golkar tersebut menambahkan, penanganan korban tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan mental. Upaya trauma healing menjadi langkah penting agar korban, khususnya anak-anak, bisa bangkit kembali.

“Pendampingan psikologis ini sangat kami utamakan. Anak-anak harus didukung agar tidak terbebani trauma berkepanjangan,” imbuhnya.

Rika juga menyoroti infrastruktur kesehatan yang sudah berjalan cukup baik di wilayahnya. Namun ia menekankan masih adanya persoalan teknis terkait layanan BPJS, terutama dalam proses pergantian KIS yang sering memakan waktu lama.

“Kami juga membantu warga agar bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun. Ada beberapa kasus yang sudah kami kawal hingga pasien bisa pulang dengan tenang,” tuturnya.


Sebagai wakil rakyat, Rika Yulistina berkomitmen untuk terus menjadikan perlindungan anak dan perempuan sebagai isu utama perjuangannya di DPRD.

“Saya harapkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan tersebut,” pungkasnya.

(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum