Breaking News

Pengerjaan P3A-TGAI di Daerah Irigasi Cimadur Diduga Asal-asalan


Jelajahhukum.com|LEBAK - Pelaksanaan pembangunan irigasi P3A-TGAI di daerah irigasi Cimadur Desa Cidikit Kecamatan Bayah Lebak Banten di duga pengerjaannya asal-asalan, hal tersebut terpantau awak media di saat melakukan kroscek ke lokasi pembangunan irigasi, Senin (01/09/2025).

Penggunaan material yang seadanya di tempat pembangunan, sehingga terjadi penggunaan matrial yang di duga tidak masuk spesifikasi yang di anjurkan pemerintah, seperti penggunaan batu dan pasir. Dimana terlihat batu yang di pasang di ambil di sekitaran lokasi pembangunan, selain itu juga penggunaan batu jenis kapur dan batu bulat.

Diketahui, berdasarkan papan informasi dilokasi bahwa kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) tersebut diberikan kepada kelompok P3A Cimanggu, Daerah Irigasi: D.I Cimadur, lokasi kegiatan: Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kab.Lebak Prov.Banten, dengan No.PKS: HK.02.03/64/PKS/Az.05.3/VIII/2025, tanggal kontrak: 12 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp 195.000.000,-. Waktu Pelaksana: 45 (Hari Kalender Kerja), Tahun Anggaran 2025.

Ketua kelompok P3A Cimanggu, Bibih saat awak media meminta penjelasan terkait penggunaan matrial hanya menjawab singkat.

"Ok nanti di bilangin sama yang kerja," jawabnya.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum