Breaking News

Kadis PU Kab.Sukabumi Tegaskan Kualitas Pengerjaan Kini Jadi Harga Mati


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Menanggapi derasnya keluhan masyarakat Kabupaten Sukabumi di media sosial terkait kondisi infrastruktur jalan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, memberikan penjelasan mendalam terkait strategi pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut di tengah keterbatasan fiskal. Minggu, (8/3/2026).

​Uus Firdaus menegaskan bahwa meski anggaran daerah saat ini sedang mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi, Bupati Sukabumi tetap menempatkan perbaikan jalan sebagai program prioritas utama.

​"Meski anggaran kecil akibat terpotong efisiensi, alhamdulillah Pak Bupati sangat memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan," kata Uus saat ditemui pada Minggu, (8/3/2026).

Strategi Penanganan: Skala Prioritas & Kualitas

​Menjawab kritik netizen soal perbaikan jalan yang sering dianggap “asal-asalan”, Uus menjelaskan dua strategi utama yang kini dijalankan oleh Dinas PU:

​Skala Prioritas Bertahap: Perbaikan difokuskan pada ruas-ruas jalan dengan tingkat kerusakan berat yang berdampak langsung pada nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Peningkatan Kualitas Material

Dinas PU berkomitmen meningkatkan standar kualitas pengerjaan agar infrastruktur lebih tahan lama dan tidak cepat rusak kembali.

​Manfaat Jangka Panjang: Dengan anggaran yang terbatas, targetnya adalah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan jalan yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam waktu lama.

Klarifikasi Kewenangan Jalan

​Dalam kesempatan tersebut, Uus juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan jalan agar aspirasi di media sosial lebih tepat sasaran:

Jalan Kabupaten: Menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Sukabumi.

​Jalan Provinsi: Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar perbaikan tuntas pada periode 2026-2027.

​Jalan Nasional: Saat ini sudah mulai dilakukan langkah perbaikan melalui metode penambalan pada titik-titik kerusakan oleh pemerintah pusat.

​Menanggapi derasnya keluhan masyarakat Kabupaten Sukabumi di media sosial terkait kondisi infrastruktur jalan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, memberikan penjelasan mendalam terkait strategi pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut di tengah keterbatasan fiskal. Minggu, (8/3/2026).

​Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran

​Uus Firdaus menegaskan bahwa meski anggaran daerah saat ini sedang mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi, Bupati Sukabumi tetap menempatkan perbaikan jalan sebagai program prioritas utama.

​“Meski anggaran kecil akibat terpotong efisiensi, alhamdulillah Pak Bupati sangat memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Uus saat ditemui pada Minggu, (8/3/2026).

Strategi Penanganan: Skala Prioritas & Kualitas

​Menjawab kritik netizen soal perbaikan jalan yang sering dianggap “asal-asalan”, Uus menjelaskan dua strategi utama yang kini dijalankan oleh Dinas PU:

​Skala Prioritas Bertahap: Perbaikan difokuskan pada ruas-ruas jalan dengan tingkat kerusakan berat yang berdampak langsung pada nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

​Peningkatan Kualitas Material: Dinas PU berkomitmen meningkatkan standar kualitas pengerjaan agar infrastruktur lebih tahan lama dan tidak cepat rusak kembali.

​Manfaat Jangka Panjang: Dengan anggaran yang terbatas, targetnya adalah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan jalan yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam waktu lama.

Klarifikasi Kewenangan Jalan

​Dalam kesempatan tersebut, Uus juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan jalan agar aspirasi di media sosial lebih tepat sasaran:

Jalan Kabupaten: Menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Sukabumi.

​Jalan Provinsi: Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar perbaikan tuntas pada periode 2026-2027.

​Jalan Nasional: Saat ini sudah mulai dilakukan langkah perbaikan melalui metode penambalan pada titik-titik kerusakan oleh pemerintah pusat.

​(Adv)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum