Breaking News

Gelar Aksi Demonstrasi, Rumah Rakyat Soroti Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejaksaan


Jelajahhukum.com|Bandung — Rumah Rakyat menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan oleh korps pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dengan temuan barang bukti 74 Kg emas batangan, USD 4,76 juta, dan SGD 14,08 juta di kediaman oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Perkembangan perkara tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam membangun sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan, Jumat (10 Juli 2026)

Rumah Rakyat berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, serta independensi aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Aksinya, Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mengatakan bahwa perkembangan perkara tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan individual, melainkan sebagai alarm bagi pentingnya penguatan sistem pengawasan dan integritas kelembagaan.

“Dalam kasus mega korupsi yang melibatkan ASABRI, Krakatau steel, Swasta, dan Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung, Publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum harus mampu menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada ruang bagi praktik impunitas maupun perlakuan istimewa,” ujar Alwin.

Menurutnya, pendekatan pemberantasan korupsi juga perlu diarahkan pada pengungkapan keseluruhan jaringan, pola, dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan pendekatan follow the money dan asset tracing untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi,” lanjut Alwin.

Rumah Rakyat menilai bahwa penguatan tata kelola kelembagaan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pemberantasan korupsi. Reformasi kelembagaan, pengawasan yang efektif, serta peningkatan akuntabilitas menjadi prasyarat penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Selain itu, Rumah Rakyat menekankan bahwa apabila suatu tindak pidana korupsi terbukti berkaitan dengan sektor-sektor strategis, negara harus memastikan adanya pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan, baik terhadap keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas, melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rumah Rakyat menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

2. Mendorong optimalisasi penerapan instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara.

3. Mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta tata kelola kelembagaan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

4. Mendorong Pemerintah untuk memperkuat mekanisme audit dan pengawasan terhadap pejabat publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Mendorong DPR RI melalui fungsi pengawasannya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

6. Mendorong agenda reformasi kelembagaan penegak hukum secara berkelanjutan guna memperkuat integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.


Menutup pernyataannya, Alwin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dipahami sebagai agenda penindakan semata, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Negara hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila penegakan hukumnya berjalan secara konsisten, berintegritas, dan tidak diskriminatif. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat reformasi kelembagaan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan melalui tindakan yang nyata, bukan sekadar komitmen normatif,” tutup Alwin.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum