Breaking News

H.Junajah Resmi Pindah ke Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Resmi Berubah


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - H.Junajah Jajah Nurdiansyah S.pd resmi pindah ke komisi 1, komposisi alat kelengkapan dewan DPRD Kabupaten Sukabumi resmi berubah. Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., yang sebelumnya bertugas di Komisi III, kini secara resmi berpindah ke Komisi I setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Perpindahan tugas ini membawa semangat baru sekaligus keahlian khusus bagi Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, pertanahan, dan reformasi birokrasi.

Latar belakang H.Junajah yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dinilai sangat relevan untuk memahami karakteristik wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam.

H. Junajah mengungkapkan, pengalaman panjangnya di tingkat desa membuatnya sangat paham betul seluk-beluk kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki 281 desa tersebar di 47 kecamatan. Hal ini menjadi modal utama saat nanti menekuni bidang pertanahan yang menjadi salah satu fokus utama Komisi I.

"Saya bukan orang baru di lapangan. Saya pernah menjadi kepala desa, jadi saya tahu persis bagaimana kondisi di tingkat paling bawah, mulai dari batas wilayah, hak ulayat, hingga dinamika kebutuhan tanah warga sehari-hari. Dengan total 281 desa dan 47 kecamatan, tentu tantangan pengelolaan pertanahan di Sukabumi sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan," ujar H.Junajah saat diwawancarai awak media usai rapat.

Menyentuh tugas pokok barunya di bidang pertanahan, H. Junajah menyoroti kondisi spesifik Kabupaten Sukabumi yang menurut datanya memiliki sekitar 70% Hak Guna Usaha (HGU) dari total aset pertanahan yang ada. Kondisi ini menjadikan pengelolaan tanah di Sukabumi sangat kompleks dan membutuhkan penanganan hati-hati serta aturan yang jelas.

"Kondisi pertanahan di Kabupaten Sukabumi memang sangat kompleks. Dengan dominasi sekitar 70% HGU yang ada, kita tidak bisa berjalan sembarangan. Perlu ada pembenahan, penataan, dan penyesuaian yang selaras dengan regulasi Reforma Agraria yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta kebijakan nasional terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, reforma agraria bertujuan menghapus ketimpangan penguasaan tanah, mendistribusikan akses tanah bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menjadikan tanah sebagai sumber kesejahteraan bersama, bukan sekadar aset kelompok tertentu.

"Kita akan pastikan setiap langkah pembenahan nanti berpedoman pada aturan reforma agraria: memperjelas status tanah, menyelesaikan sengketa, hingga membuka akses seluas-luasnya bagi petani dan masyarakat agar tanah di Sukabumi berfungsi maksimal untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, H. Junajah berjanji akan membawa pendekatan akar rumput ke ruang Komisi I. Ia siap bersinergi dengan Dinas terkait, BPN Kabupaten Sukabumi, pemerintah kecamatan, desa, serta seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sorotan.

"Kedatangan saya ke Komisi I adalah untuk menjadi jembatan. Apa yang dirasakan warga di desa akan saya bawa ke sini, dan solusi yang diambil harus berdasar hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak sesuai jiwa reforma agraria," pungkasnya.

(*Red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum