Breaking News

Peduli Desa Wanasari, Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan

Jelajah Hukum Lebak


Program 100 hari kerja setelah dilantiknya Kepala Desa Wanasari terpilih periode 2021-2027, sesuai dengan Visi-Misinya yaitu:


1. Pembenahan Tata kelola pemerintahan Desa

2. Pembenahan Tata kelola keuangan dan administrasi Desa

3. Pembenahan Peraturan Desa

4. Mengadakan Kendaraan Ambulance Desa

5. Mengadakan Tenaga Medis (Bidan/Perawat Desa, serta Sarana dan prasarana kesehatan di wilayah Desa Wanasari)

6. Pembentukan Lembaga Perkreditan Rakyat (LPR) Desa Wanasari dengan program Kredit simpan pinjam dan pegadaian

7. Mengadakan dan memperkuat Jaringan Telekomunikasi (Tower Seluler).



Kades Agus Sumardi telah membuktikan Dedikasinya untuk kemajuan Desa Wanasari, salah satunya yang sudah dibuktikan untuk masyarakat yaitu mobilisasi Ambulance desa (Peduli Wanasari) sesuai dengan Visi-Misinya, program unggulannya yaitu bidang kesehatan.


Di samping itu, Kades Agus pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik birokrasi pusat maupun Daerah. Beliau luar biasa telah menjalin banyak relasi baik kalangan atas maupun bawah, untuk kemajuan desanya.


"Saya pribadi sangat mengapresiasi pergerakan beliau," ungkap Ketua Umum Saung Aspirasi, Redha Saepul Hidayat,S.IP,.M.H kepada awak media jelajahhukum.com


Perhatian pemerintah Desa Wanasari (Kades Agus) terhadap permasalahan kesehatan terus dilakukan, terutama dalam perubahan paradigma sakit yang selama ini dianut masyarakat ke paradigma sehat. Hal itu terkait dengan misi peningkatan sumber daya manusia Desa Wanasari yang cerdas dan sehat. Paradigma sakit merupakan upaya untuk membuat orang sakit menjadi sehat, fokus pada kuratif dan rehabilitatif, sedangkan paradigma sehat merupakan upaya membuat orang sehat tetap sehat, dengan menekankan pada pelayanan promotif dan preventif.


"Berubahnya paradigma masyarakat akan kesehatan juga akan meninjau penilaian dalam pemeriksaan kesehatan masyarakat, dengan tidak melakukan peran pemerintah dan petugas kesehatan. Perubahan paradigma dapat menjadikan masyarakat sebagai pemeran utama dalam pelayanan kesehatan," terang Redha, Minggu (28/11/2021).


Dengan paradigma sehat menjadi paradigma sehat ini dapat membuat masyarakat menjadi mandiri dalam menghadapi upaya kesehatannya, hal ini sesuai dengan visi Indonesia yang sehat, yaitu “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”.


Dalam rangka kemandirian kesehatan, pemberdayaan masyarakat merupakan unsur penting yang tidak bisa diabaikan.


Pemberdayaan kesehatan di bidang kesehatan merupakan sasaran utama dari promosi kesehatan. Masyarakat merupakan salah satu dari strategi global promosi kesehatan pemberdayaan (empowerment), sehingga pemberdayaan masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat sebagai target utama memiliki kemauan dan kemampuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.



Pengertian Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengelola, memelihara, melindungi dan meningkatkan mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat, “Dari, Oleh, dan Untuk” masyarakat itu sendiri.


Konsep Pemberdayaan Masyarakat dalam konteks kesehatan:


Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengelola, memelihara, melindungi dan meningkatkan mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran kemauan dan kemampuan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan.


Berdasarkan konsep, pemberdayaan masyarakat yang mencakup pengertian pembangunan masyarakat dan pembangunan berbasis masyarakat dan tahap selanjutnya muncul istilah pembangunan yang dapat digerakkan masyarakat.



Pemberdayaan didefinisikan sebagai suatu proses sengaja yang berkelanjutan, berpusat pada masyarakat lokal, dan melibatkan prinsip saling menghormati, refleksi kritis, perhatian, dan partisipasi kelompok dan melalui proses tersebut orang-orang yang kurang memiliki bagian yang setara dengan sumber daya berharga memperoleh akses yang lebih besar dan memiliki kendali akan sumber daya tersebut .


Community development (CD) adalah bagaimana individu, kelompok, atau berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan komunitas untuk membentuk masa depan sesuai keinginan mereka. Pemberdayaan masyarakat juga diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan, dan mengelola sumberdaya lokal yang dimiliki melalui tindakan kolektif dan jejaring sehingga akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial.


(EN)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum