Breaking News

6 Desa di Wilayah Kecamatan Cikakak Menolak Perpanjangan Kontrak PT Yanita Indonesia


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Pertemuan yang membahas terkait perpanjangan izin HGU PT Yanita Indonesia yang berada di Wilayah Kecamatan Cikakak mencakup 6 Desa yaitu Desa Cileungsing,Margalaksana,Sirnarasa,Cirendang,Gandasoli dan Ridogalih.


Acara dihadiri oleh para Dewan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu 6 fraksi yang hadir diantaranya fraksi PDIP,Golkar,PAN,PPP,PKS,Demokrat dan Camat Cikakak,Kapolsek Cikakak,Danramil Cisolok,Ketua Apdesi Kecamatan Cikakak dan para kades diwilayah kecamatan Cikakak,para tokoh dan masyarakat yang mengadu dan juga 3 orang delegasi dari PT Yanita Indonesia. Acara digrlar di Aula Kecamatan Cikakak, Selasa (19 juli 2022).


Kepada awak media Ketua Apdesi Kecamatan Cikakak H.Asep Achmad Subandi,S.Pd menuturkan, terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah mendukung dan mensupport kami atas kejadian yang ada di Kecamatan Cikakak khususnya di wilayah mencakup 6 desa yaitu Desa Cileungsing, Margalaksana,Sirnarasa,Rido galih,Cirendang dan Gandasoli. Terkait perpanjangan yang akan dilakukan PT Yanita Indonesia yang lagi-lagi dimata kami para Kepala desa yang ada di kecamatan Cikakak telah melakukan kesalahan.


"Adapun kesalahan yang dimaksud adalah proses pengajuan perizinan ke pihak terkait tentunya melanggar norma-norma hukum ataupun aturan-aturan yang berlaku di kabupaten Sukabumi khususnya, pada umumnya di negeri ini. Yang mana ada hak kewajiban yang dimiliki oleh pihak HGU itu sendiri atas proses permohonan perpanjangan izin HGU tersebut. Ada tahapan-tahapan yang ditempuh, sehingga Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merasa tergerak untuk turun langsung kelapangan memanggil pihak PT Yanita Indonesia, namun lagi-lagi Direktur atau Direksi PT Yanita tidak mau terjun langsung kelapangan atau tidak mau memenuhi undangan yang dikirim oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi," ucap Asep.


Maka kemarin, masih kata Asep, tanggal 19 juli 2022 seperti yang kita saksikan terjadilah musyarawah PT Yanita Indonesia mengutus dan mendelegasikan legalnya  terdiri dari 3 orang legalnya yang ditunjuk oleh PT Yanita Indonesia, salah satunya Muhammad Yani terkait yang sudah memaparkan, pada prinsipnya PT Yanita Indonesia ingin bersinergi dengan pihak-pihak terkait khususnya wilayah para kepala desa yang ada tumpang sari masyarakatnya diatas lahan HGU PT Yanita Indonesia dengan nomer 84/HGU/BPN Tahun 1998 yang masa berlakunya akan habis pada 30 november tahun 2023.


"Tahapan ini yang harus ditempuh tapi sampai saat ini ternyata PT Yanita Indonesia belum melakukan, sehingga diduga ada penyimpangan dan ada pelanggaran yang dilakukan terutama atas dasar proses perizinan atau perpanjangan HGU yang dimiliki oleh PT Yanita Indonesia, salah satunya adalah mengajukan memohon rekomendasi dari kepala desa yang wilayah desanya terdiri dari HGU yang dimaksud tadi, maka tadinya akan dilakukan pertemuan di PT Yanita Indonesia itu sendiri, namun dari pihak PT Yanita Indonesia menolak atau tidak bersedia. Akhirnya tempatnya dialihkan ke kecamatan, jadi sudah nampak jelas kami pada prinsipnya tidak akan menghambat atau mempersulit dengan catatan proses perpanjangan itu ditempuh dengan aturan hukum yang berlaku," ungkap Asep.



Asep pun menjelaskan bahwa salah satunya adalah rekomendasi kepala desa, namun ada hak dan kewajiban disana. Terkait pemilik HGU harus melaksanakan memenuhi kewajiban, salah satunya kami para kepala desa mengacu pada peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 yang mana pemohon atau pemilik HGU apabila melakukan perpanjangan harus menyisihkan lahan nya minimal 20 persen belum lagi mengacu kepada Undang-undang Agraria Permen Agraria nomor 18 tahun 2021, masih tahun yang sama disana juga harus menyisihkan lahannya 20 persen.


"Plasma yang dimaksud adalah perkebunan rakyat atau dihitung kurang lebih pemilik HGU itu harus menyediakan lahan 40 persen untuk masyarakat, kalau kita mau profesional. Tapi kami para kepala desa khususnya yang ada di Cikakak tidak memberatkan kepada pemilik HGU, namun pemilik HGU itu harus mengikuti aturan terutama mengacu kepada Perpres nomor 86 harus menyisihkan 20 persen saja tapi disamping 20 persen itu harus menyediakan Pasos pasum pemerintah desa yang ada di kecamatan Cikakak butuh yang namanya lahan untuk pemdes Pasos pasum untuk sarana olahraga membikin stadion mini untuk tiap desa dari 6 desa itu," terangnya.


"Kita sepakat, untuk 6 kepala desa sepakat tidak akan menandatangani atau memberikan rekomendasi terhadap PT Yanita Indonesia selagi PT Yanita Indonesia tidak memenuhi hak dan kewajiban nya yang tadi di jelaskan," pungkasnya.


(Andi/Ateu)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum