Breaking News

Tokmas Cicurug H Tata Subrata Keluhkan Pasokan AM TJM, Ada Apa?

  (Tokoh Masyarakat Cicurug, H Tata Subrata)


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital bagi manusia dan mahluk hidup, khususnya penggunaan air bersih yang biasa di gunakan masyarakat, selain untuk minum serta untuk kebutuhan lainnya.

Untuk itu, masyarakat selain menggunakan air yang bersumber dari sumur atau mata air yang ada, juga masyarakat menggunakan air bersih pra bayar, melalui pasokan dari Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM-TJM) yang perusahaan tersebut milik BUMD Pemda Kabupaten Sukabumi yang memiliki puluhan ribu konsumen yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Namun akhir-akhir ini pasokan air milik Perumda AM TJM tersebut banyak di keluhkan konsumen atau masyarakat pengguna air bersih tersebut, seperti yang terjadi di Kecamatan Cicurug.

Salah satu tokoh masyarakat Cicurug, H Tata Subrata yang sekaligus konsumen atau masyarakat pemakai AM-TJM, yang berdomisili di kampung Bangkong Reang Rt 01/Rw 04 Desa Benda Kecamatan Cicurug, merasa sangat terganggu dan juga merasa di rugikan. Karena menurut nya semenjak dari 3 bulan ke belakang pasokan AM-TJM parah sekali, seringkali tersendat-sendat. Kadang seharian tidak mengalir, karena menurutnya biaya pembayaran perbulan nya saat ini tidak jauh beda ketika pasokan air nya berjalan normal.

"Sebelum nya pasokan Air  PDAM atau yang saat ini di sebut Perumda AM TJM sebelumnya baik-baik saja, tetapi 3 bulan terakhir ini pasokan nya tidak maksimal. Air itu muncul atau ngalir nya kadang malam hari, kadang-kadang sehari dua hari, tidak ada aliran air di Cicurug ini, khususnya di kampung Bangkong Reang ya, di Desa benda," ungkap H Tata kepada awak media, Jum'at (23/9/2022).

Intinya ironis sekali ya, masih kata H Tata, ko Kecamatan Cicurug ini kan daerah penghasil Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sementara masyarakatnya kesusahan air bersih.

"Kalau misal di lihat dari kepentingan masyarakat sangat tinggi kebutuhan air tersebut, tetapi ternyata memang aliran yang di salurkan oleh PDAM atau Perumda AM TJM ini tidak maksimal selama ini, ada apa? ko daerah yang sangat maksimal keberadaan airnya tiba-tiba masyarakat kesusahan air, kan ironis sekali," keluh H Tata.

Nah ini yang harus jadi pertanyaan kepada PDAM, perusahaan daerah yang mengurusi air bersih ke masyarakat. Saya melihat bahwa ini sudah berkali-kali di hubungi ke PDAM tentang keluhan ini, tapi sampai selama ini sampai sebulan yang lalu tidak ada reaksi perbaikan dari PDAM sendiri, kita khawatir asumsi-asumsi masyarakat yang muncul ke permukaan tentang tidak maksimalnya pelayanan PDAM terhadap masyarakat.

"Saya sendiri tidak percaya juga kalau misalkan, ketersediaan Air di Cicurug ini sudah mulai menurun, udah aja perusahaan yang memproduksi AMDK yang ada di wilayah ini perlu di awasi juga. Sampai sejauh mana mereka mengambil air bawah tanah di kecamatan Cicurug ini," tegasnya.

H Tata pun menyampaikan, Nah ini perlu klarifikasi juga bahwa intinya biaya bulanan-bulanan yang kita bayarkan perbulan nya saat ini yang kita bayarkan sama ketika air berjalan normal, cuma beda sedikit doang tapi aliran air kan tidak ada, dengan semua itu kami konsumen merasa di rugikan.

"Ya pasti dengan pelayanan yang kurang maksimal kita juga tidak bisa memakai air panas tidak bisa lagi karena air nya tidak bagus dan tidak lancar dari PDAM," ujar H Tata.

Kalau kita bicara undang undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 itu bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nah dengan demikian kalau kita mengacu kepada UUD 45 tersebut, mampu tidak PDAM menjalankan benar-benar, jangan-jangan nanti ada hal-hal yang tidak sepadan juga.

"Artinya pelayanan harus di tingkatkan, karena ironis saya bilang. Daerah yang melimpah sumber daya air yang banyak airnya tiba-tiba masyarakat kesusahan air. Inikan ironis, seperti hal nya kita ini penghasil beras tiba-tiba di daerah nya kekurangan makan, gimana ini kan? artinya pengelola ini gak baik dan gak benar. Ya,akhirnya seperti itu, kita jangan sampai susah minum air di lahan yang keberadaan air nya banyak," pungkasnya.

Reporter: Aep

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum