Breaking News

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih Pemilu 2024

 


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Sukabumi gelar acara Rapat Koordinasi persiapan Apel Patroli pengawasan hak pilih pada pemilihan tahun 2024 yang di laksanakan di sekertariat Bawaslu Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, Senin (27/2/2023).

Acara di isi dari mulai Sambutan Ketua Bawaslu Teguh Hariyanto bersama jajaran Pimpinan Bawaslu lainnya seperti, Deden Taopiq, Nuryamah, Ari Hasniar serta Faisal Ripa’i, di awali Ketua Bawaslu Sambutan di lanjut ke pimpinan Bawaslu lainnya.

Di akhir acara ketua Bawaslu Teguh Hariyanto mengatakan, Kami Bawaslu kabupaten Sukabumi hari ini melaksanakan instruksi Bawaslu RI no 4 tahun 2023, yang pertama adalah kita melaksanakan apel siaga pengawasan kawal hak pilih, melaksanakan apel pagi serta persiapan patroli pengawasan hak pilih.

"Penting bagi kita untuk mengawal hak pilih, hari ini kita melaksanakan apel siaga. Dalam apel ini kami menyampaikan beberapa hal terkait informasi mengenai pengawasan kita di lapangan terkait pencoklitan yang di lakukan oleh petugas pantarlih seperti itu," ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Teguh, tujuannya kami memastikan warga negara Indonesia yg memenuhi hak pilihharus terdaftar dalam daftar pemilih dan bagi warga negara Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam daftar pemilih, dipastikan tidak ada dalam daftar pemilih. Maka di Pastikan mereka tidak ada di daftar data pemilih.

"Ada beberapa kerawanan pada proses coklit, yaitu diantaranya petugas pantarlih dalam proses coklit seperti sudah dicoklit belum ditempel, stiker coklit atau yang blm dicoklit sudah ditempel tanda coklit dan banyak hal lagi kerawanan dilapangan. Kita akan pastikan mereka bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Teguh pun menjelaskan, selanjutnya juga memastikan hal-hal kerawanan lainnya seperti kerentanan disabilitas, masyarakat adat yang rentan di salah gunakan hak pilihnya dan memastikan juga agar warga asing jangan sampai ada pada daftar hak pilih, belum lagi seperti lapas harus menjadi bahan perhatian.

"Seperti di antaranya panti sosial dan masyarakat yang kena relokasi atau pun warga negara Indonesia yang belum mendapatkan identitas, tetapi sudah memenuhi hak pilih. Hal tersebut harus menjadi bahan perhatian bagi kita karena dari hasil coklit ini menentukan juga terhadap pencetakan surat suara," pungkas Teguh.

(Aep)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum