SUKABUMI, jelajahhukum.com - Adanya kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Langkob Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi diduga dibiarkan begitu saja. Dari hasil investigasi awak media beberapa waktu yang lalu, di temukan adanya kegiatan pengolahan emas tanpa izin di Kampung Lebak Lengsir dan Kampung Langkob Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, bahwa kegiatan tersebut di samping tidak berizin juga tidak mengindahkan kesehatan, baik untuk diri sendir maupun untuk orang lain atau lingkungan sekitar.
Bahkan dengan kegiatan itu di duga telah menelan korban jiwa yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Disamping itu disinyalir ada nya penjuan bahan kimia jenis CN yang dijual bebas tanpa tedeng aling aling.
Pengolahan emas yang ada di wilayah tersebut dilaksanakan dibeberapa rumah berupa rendaman, bahkan yang sangat menghawatirkan sekali ada rendaman yang kegiatan di dalam rumah.
Dimana dalam pelaksanaan rendaman itu sendiri menggunakan bahan kimia jenis CN yang dapat merusak untuk kesehatan. Sementara masyarakat tidak mengindahkan hal tersebut bahkan limbahnya mengalir ke kali Cimaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beberapa waktu yang lalu, ada seorang warga inisial IC yang meninggal, di duga akibat menghirup udara setelah mencampurkan bahan kimia jenis CN selagi kerja. Dimana yang bersangkutan pusing-pusing dan mual sehingga akhirnya meninggal.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sukarame, Hermawan mengatakan, kalau yang meninggal dunia seperti yang di tanyakan rekan-rekan media memang ada, tapi kalau urusan keracunan atau tidak saya tidak tahu sama sekali.
"Menurut informasi, meninggal dunia nya setelah minum Ekstra Jos di jam istirahat kerja," ucapnya.
Diketahui di daerah tersebut ada beberapa orang yang suka menjual bahan Kimia jenis CN, yaitu berinisial O atau I .
Saat dikonfirmasi dirumahnya berinisial O, yang bersangkutan menjual bahan kimia jenis CN merasa aman karena suka berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sementara menurut Babinsa Desa Sukarame saat di konfirmasi melalui whatsApp, bahwa kegiatan ini sudah ada sejak dulu dan saya selaku Babinsa sudah memberikan penyuluhan tentang ini, tapi tetap aja tidak dihiraukan, selalu muncul lagi dan muncul lagi.
"Jadi dalam hal ini kami delematis, mau gimana lagi karena mungkin mata pencaharian nya dari situ dan lahan para penambang itu ada di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," terangnya.
Awak media pun mencoba menkonfrmasi kepada Camat Cisolok Asep Rusli melalui pesan WhatsApp dan mengatakan, nanti ditinjau ke lokasi. Nuhun info na.
Bukan hanya kepada Camat Cisolok, awak media pun mencoba mengkonfrmasi melalui pesan WhatsApp ke Kasi Binwasdes Kecamatan Cisolok, Dani mengatakan melalui VN WhatsApp, dulu memang pernah ada dan kita dulu pernah kordinasi dengan pihak kepolisian dan juga koramil, itu sudah ditutup.
"Secara resmi kita menutup dari pihak pemerintah, tapi ga tau kalau memang bergeriliya (beroperasi) lagi dari masyarakatnya," kata Dani, Minggu (14/05/2023).
Memang bukan cerita, lanjut Dani, kita pernah eksen antara kepolisian dan pihak koramil sama dengan pihak kecamatan pernah turun, menghimbau dan menginstruksikan untuk ditutup dari pihak kepolisian atau aparat penegak hukum bersama kita, tapi kalau sekarang jalan lagi kita tidak tau, itu mungkin dulu juga waktu ditutup itu status nya ilegal ya, sekarang kegiatan ilegal nya mungkin dilaksanakan lagi.
"Kita akan coba konfir, minimal sama pihak Polsek atau dengan Babinsa dan Babinmas, sudah sejauh mana untuk eksen yang sekarang sudah ada tindakan atau belum," ujarnya.
Ditempat terpisah, saat awak media meminta statment dari Ketua DPD PPLHI (Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia) Kabupaten Sukabumi, I.Ramdan mengatakan, kalau untuk CN itu yang saya baca di artikel itu adalah Kopernisium, yaitu suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Cn dan nomor atom 112. Unsur 112 tergolong unsur yang sangat berat. Jika mengikuti kecenderungan pada tabel periodik, seharusnya wujudnya berupa metal cair yang lebih volatil dari pada raksa.
"Kalau terkait dugaan adanya pertambangan emas tanpa izin/ilegal tersebut, APH bersama Forkopimcam Kecamatan Cisolok harus segera ke lokasi dan menertibkan pertambangan ilegal itu," ujarnya.
I.Ramdan pun menjelaskan, Kalau Aktivitas pertambangan emas yang kurang terkontrol akan membahayakan lingkungan terutama pada badan air, tercemarnya ke sungai. Karena penampungan limbah tidak terkontrol, sehingga limbah meluap keluar melalui aliran-aliran kecil, kemudian masuk ke sungai.
"Kalau ini misalnya limbah tersebut mengalirnya ke sungai, dampak yang pernah terjadi akibat aktivitas tambang emas adalah kematian masal pada Ikan dan fauna lainnya yang ada di aliran sungai, dan ini mungkin jenis Sianida ya, merupakan racun yang bekerja cepat, berbentuk gas tak berbau dan tak berwarna, yaitu Hidrogen Sianida (HCN) atau Sianogen Khlorida (CNCl) atau berbentuk kristal seperti sodium sianida (NaCN) atau potasium sianida (KCN)," pungkasnya.
(*red)



Social Header