Breaking News

Sembilan Bintang Peringatkan Forkopimcam dan Forkopimda, Rd Anggi Triana Ismail: Jika Masih Diam Kami Akan Ambil Langkah Hukum


BOGOR, Jelajahhukum.com _ Prahara lahan Cijeruk yang berlokasi di kampung luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor terus bergulir dan semakin mencekam. Pasalnya pihak perusahaan masih menurunkan alat berat dan orang-orang yang berpakaian preman, yang diduga membuat gaduh dan mengganggu kenyamanan lahan penggarap.

Pada hari jumat 10 November 2023, perusahaan menurunkan kembali alat berat beko dengan didampingi oleh orang-orang yang berpakaian preman untuk melakukan cut and fill disekitaran lahan para penggarap.

Sebelumnya, kuasa hukum penggarap dari Sembilan Bintang telah melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan agar tertib dalam menjalankan aksi, karena dengan beberapa pertimbangan hukum. Satu diantaranya yang terpenting adalah penuntasan perihal klaim tanahnya yang secara de facto dari sejak tahun 1997 hingga dengan sampai saat ini diterlantarkan.

Kemudian Sembilan Bintang pun telah melayangkan surat perlindungan hukum dan surat pemberitahuan kepada Forkopimcam dan Forkopimda agar menyikapi persoalan ini dengan tegas dan serius guna meminimalisir konflik sosial.

Namun sangat disayangkan, surat-surat dimaksud tidak ada satupun yang ditanggapi serius oleh pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya kuasa hukum penggarap yang diwakili oleh Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menegaskan secara serius berdasarkan hukum, bahwasanya dirinya dan tim kuasa hukum penggarap, bila pihak Forkopimca dan Forkopimda masih acuh terhadap persoalan ini, dengan sangat terpaksa kami akan mengadukan seluruh pimpinan instansi Forkopimca dan Forkopimda ke hierarki diatasnya yang berwenang untuk menghukum dan memvonis Perihal kode etik perilaku.

Anggi menuturkan, diamnya Forkopimca dan Forkopimda, jujur sangat menambah situasi menjadi semakin kacau balau.

"Hari jumat kemarin saja hampir rusuh, akibat adanya alat berat yang beraktivitas oleh perusahaan diatas lahan penggarap," terangnya.

Anggi menambahkan, diamnya seorang pejabat publik / pelayan publik / penyelenggara secara tidak langsung mengamini situasional yang terjadi saat ini.

"Singkat kata Forkopimca dan Forkopimda mendukung konflik yang terjadi saat ini, ini bahaya," tegasnya.

Perintah mutlak dalam melindungi masyarakat yang dilakukan oleh negara atau pemerintah adalah hal mutlak yang telah termaktub didalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Maka itu, lanjut Anggi, alasannya yang cukup tepat jika kami melakukan aduan ke setiap masing-masing atasan hierarki dari setiap lembaga masing-masing dikarenakan tidak ada perlindungan sama sekali.

"Kami tunggu sampai minggu depan, jika pihak Forkopimcam dan Forkopimda masih diam seolah ga pernah terjadi apa-apa, ya dengan sangat terpaksa kami layangkan aduan tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tim Kuasa Hukum Penggarap, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum