Breaking News

Kios Berkedok Jualan Kopi Diduga Menjual Obat Ilegal Golongan G yang Beredar Bebas di Wilayah Cibadak

 


SUKABUMI, Jelajahhukum.com – Penjual obat jenis/type G (ilegal) saat ini sudah tidak ada takut-takut lagi untuk memasarkan dagangannya, obat ilegal tersebut di jual di salah satu kios kecil pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Bermodus warung kopi, menurut warga terlihat jelas menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer, pembelinya (konsumen) dari anak-anak remaja.

Parahnya lagi, mereka berjualan sangat tidak jauh dengan kecamatan Cibadak tepatnya di jalan raya Leuwi Goong Cibadak, dengan modus berjualan kopi memakai kios yang terbuat dari seng.

Apa mungkin aparatur pemerintahan itu tidak ada yang tahu dengan adanya penjualan obat terlarang tersebut berikut Polsek setempat?

Saat awak media mendatangi kios tersebut untuk konfirmasi, si penjual tidak ada dilokasi.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai awak media mengungkapkan bahwa kios tersebut baru beberapa hari, karena sebelumnya tidak ada kios itu. 

"Saya lihat itu kios baru kang, saya perhatikan kalau sore banyak yang datang sebentar lalu pergi lagi. Saya juga penasaran apa yang mereka jual itu dan mencoba saya perhatikan tiap waktu, ternyata mereka menjual obat yang diduga obat Tramadol dan Hexymer yang sudah dikemas (siap jual).

Ia juga menyesalkan kenapa bisa sebebas itu, lebih parahnya lagi anak-anak remaja dilayani nya.

"Mereka sebebas itu yah berjualan obat-obatan terlarang, yang parahnya lagi ada anak-anak baru berusia remaja mereka layanin kang. Inikan sangat merusak, apa jadinya penerus bangsa kita kalau terus dibiarkan seperti ini," ungkapnya, Minggu (18/02/2024).

Ia berharap penegak hukum, khususnya Polsek Cibadak agar bertindak tegas dan tegakan hukum yang seadil-adilnya, karena ini jelas sangat merusak penerus bangsa.

"Obat yang seharusnya pakai resep dokter ini malah di jual bebas, jangan sampai saya berasumsi ada apanya," ucapnya.

Ini jangan sampai di biarkan, lanjutnya, maka kami minta kepada pihak yang berwajib jangan sampai kami warga setempat yang bertindak.

"Karena ini benar-benar sangat meresahkan masyarakat khususnya yang punya anak-anak remaja. Ini sangat dirugikan harus bergerak melawan untuk menyelamatkan anak-anaknya dari cengkraman para sindikat penjual obat ilegal golongan G yang akan merusak masa depan regenerasi bangsa," tegasnya.

Padahal para penjual obat ilegal itu dapat di jerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Hilman)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum