Breaking News

Bantuan 2 Hand Tracktor Untuk Poktan di Desa Situmulya dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Diduga Digelapkan

(Caption: Berita acara serah terima barang bantuan alat dan mesin pertanian berupa hand tracktor)


LEBAK, Jelajahhukum.com _ Teka-teki yang masih hangat di perbincangkan oleh pihak Poktan, masyarakat dan Tokmas terkait di duga raibnya atau tidak jelasnya atas bantuan alat dan mesin pertanian Hand tracktor melalui Dinas pertanian Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2023.

Seorang tokoh yang namanya tidak mau di sebutkan, di Kampung Cisitu kepada media ini mengatakan, bantuan tersebut berupa 2 unit hand tracktor yang di peruntukan untuk kelompok tani UPJA Situ Mekar II, dan Poktan Mukti Jaya, Desa Situ Mulya, Kecamatan Cibeber, yang sampai saat ini masih jadi teka-teki di warga masyarakat, karena 2 alat pertanian tersebut tidak ada di Poktan, Minggu (24/3/2024).

"Bantuan alat Pertanian pra panen tersebut sampai saat ini tidak ada di Poktan, entah dimana alat tersebut ada. Padahal bukti penyerahan 2 alat tersebut sudah ada berikut Foto-fotonya, bukti penyerahan dan penerimaan dari Kabid produksi Dinas Pertanian Kab. Lebak, yaitu Pak Deni Iskandar S.TP,.M.SE kepada Darman dan Erlan selaku ketua kelompok tani di Desa Situ Mulya tersebut, dan waktu penyerahan tersebut yaitu pada tanggal 17 Oktober 2023 di Rangkas Bitung," ungkapnya.

Kami ingin bantuan untuk poktan tersebut jangan di gelapkan, lanjutnya, kenapa kami bilang bantuan alat pertanian tersebut di duga di gelapkan.

"Karena sampai saat ini alat bantuan tersebut tidak ada wujudnya, jangan juga kelompok hanya di jadikan alat untuk nerima program saja atau hanya di jadikan azas manfaat yang gak jelas," tegasnya.


Sementara kedua ketua kelompok tani Desa Situ Mulya beberapa kali di konfirmasi via WhatsApp, belum merespon.

Sementara itu juga, seorang kepala bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Pak Itan, saat di hubungi tidak merespon, padahal kami pihak media keperluannya konfirmasi dan minta nomor WA Pak Deni Iskandar, Kabid produksi pertanian, selalu tidak merespon.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum