Breaking News

Ini Penampakan Gubuk yang Diduga Dijadikan Transaksi Obat Golongan G di Desa Benda, APH Harus Tangkap Pelakunya

 


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Berbagai cara yang dilakukan para penjual/pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Sukabumi. Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kopi pada umumnya, bahkan pake tas gendong di tempat yang tersembunyi pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 

Meski mereka berjualan di tempat tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya.

Seperti yang terpantau sebuah gubuk tongkrongan di Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terlihat jelas para kalangan remaja datang ke pos tersebut. Di mana di lokasi (pos) terlihat si penjual sudah stay menunggu para konsumennya.

Tak hanya satu titik di Desa Benda saja, titik lainnya juga ada yang dari berbagai modus penjualan nya. Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggan.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lokasi, diketahui gubuk tersebut sudah lama di jadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar. Diketahui pemilik dari penjualan obat tersebut bernama Bunda BR (Inisial_red) panggilan akrabnya nya. 

"Iya itu sudah lama dijadikan tempat transaksi obat golongan G (tramadol dan exymer), sekilas memang tidak ada yang aneh di gubuk tersebut. Tapi coba bapak perhatikan banyak remaja yang datang kesana hanya untuk mendapatkan barang haram tersebut, diduga kuat pemiliknya itu bunda BR," kata salah satu warga Desa Benda, Kamis (13/06/2024).

Generasi remaja kita, sambung warga, akan semakin hancur masa depannya jika terus konsumsi obat tersebut.

"Mestinya penjual obat tramadol dan hexymer itu di tutup total dan tangkap para pelakunya sesuai dengan undang-undang. Jujur kalau kami perhatikan tidak tutup, kemungkinan ada oknum aparat yang membekingi, sehingga si pemilik merasa kebal hukum dan aman," ujarnya.

Warga meminta pihak kepolisian Polsek Cicurug Polres Sukabumi agar segera menutup dan menangkap pelaku.

"Kami meminta kepada kapolsek Cicurug dan Satresnarkoba Polres Sukabumi agar segera menutup dan menangkap pelakunya," tegasnya.


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum