Breaking News

Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Semakin Marak



Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, lokasi pertambangan tanpa izin diwilayah kecamatan sempenan semakin marak, tepatnya di lahan warga setempat, di tanjakan kesik blok PT Golden, Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (19/5/2025).

Dilokasi, di temukan banyak gubuk-gubuk yang menggunakan atap tenda, untuk melindungi galian-galian lubang yang sedang di produksi oleh para penambang. Lokasi pertambangan tanpa izin yang berada di tanjakan kesik telah beberapa bulan yang lalu di tutup dan tidak ada kegiatan aktivitas menambang, namun faktanya dari hasil penelusuran awak media di lapangan, bahwa para penambang bisa kembali beraktivitas, dalam hal ini diduga terindikasi ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

Awak media terus menelusuri kebenaran fakta di lapangan, tepatnya di lokasi pertambangan Tanjakan Kesik Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, saat di konfirmasi warga desa cihaur selaku penambang yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa para penambang bisa beraktivitas kembali lantaran ada pihak penanggung Jawab selaku pengurus di lokasi.

"Ada jatah untuk pengurus sebesar 10% ketika para penambang meraup hasil 100 karung batu berkadar emas, maka di ambil 10 karung di lakukan oleh pihak pengurus atau pengelola," ucapnya.

Seperti halnya yang diduga terlibat di dalam lokasi pertambangan ilegal tersebut ada oknum 1 kuwu inisial AH dan H.E (inisial_red) di Kp. Simpang Desa Kertajaya selaku pengelola sekaligus penanggung Jawab di lokasi.

Bahkan bukan itu saja, yang di temukan di lokasi terkait galian lubang menggunakan setrum Listrik dari PLN, pemakaiannya di gunakan untuk lampu penerangan blower oksigen dan Jack hemer, diduga di loswatt tanpa menggunakan alat meteran seperti KWH, itu bisa berbahaya dan berdasarkan penelusuran awak media ada salah satu oknum nama GN selaku pengelola sekaligus penanggung Jawab di bidang kelistrikan.

Hasil konfrmasi dari salah satu narasumber bahwa pihak pemilik lubang memberi jatah setrum listrik (PLN) terhadap GN.

"Dari per 1 hari pembagian bahan baku berkadar emas 12 jam dari 1 lubang sebesar 2.5%, sedangkan para penambang bekerja 24 jam di lakukan siang malam, dan ada 5 titik galian lubang yang sedang produksi, salah satunya selaku pemilik galian lubang, ada inisial PNDS/UHK, RSD, AND, RNI dan SRY," pungkasnya.

(Dedih)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum