Breaking News

Gubernur Jabar Komitmen Akan Menyelesaikan Jalan Rusak di Kabupaten Sukabumi dalam Waktu 3 Tahun


Jelajahhukum.id|Sukabumi - Anggaran menjadi kendala utama dalam perbaikan jalan rusak di Kabupaten Sukabumi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan komitmennya untuk membantu pemda Sukabumi menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 3 tahun melalui kerja sama antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Selain jalan, program ini juga mencakup penyediaan air bersih, irigasi, dan perbaikan rumah tak layak huni.

Pemprov Jawa Barat telah menganggarkan Rp2,5 triliun pada tahun 2025 untuk perbaikan jalan provinsi, termasuk di Sukabumi. Pemkab Sukabumi juga melakukan berbagai perbaikan jalan seperti di ruas Parungkuda-Langbow, Jalan Raya Sudirman, Jalan Otista, dan Ujunggenteng–Ciracap.

Sebanyak 31 ruas jalan masuk dalam usulan prioritas pembangunan infrastruktur di RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029, yang telah disampaikan dalam forum Musrenbang oleh Bupati Asep Japar.

"Sim kuring teh uninga jalan disukabumi teh barutut.Pak bupatinya ge lieureun. Kunaon jadi lieur? Jalan gorengna loba ari duitna terbatas. Tapi sabar heula, pamarentah ge boga rencana," ungkap Dedi Mulayadi Selaku Gubernur Jawa Barat.

Target kerjasama 3 tahun ini, Lanjut KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga untuk program kebutuhan air bersih dan irigasi serta rumah tak layak huni.

"Pokokna 3 tahun kahareup jalan sukabumi antara jalan kabupaten, sareung provinsi sareng pusat keur kerjasama. Kudu beres weh, pokok na jalannya laleucir," pungkasnya.

Sumber: Dinas PU Kab.Sukabumi

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum