Breaking News

Respon Aduan Warga, Dinas PU Tebang 2 Pohon Tua di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu


Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menebang dua pohon dan memangkas satu pohon di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (4/6/2025). Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pohon tumbang yang membahayakan keselamatan warga.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, yaitu Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PU, Polsek dan Koramil Palabuhanratu, Kelurahan Palabuhanratu dan Dishub Kab.Sukabumi.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya melalui UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu Edi Mulyadi menyampaikan bahwa proses penebangan telah melalui prosedur dan izin resmi.

"Iya ada permintaan dari masyarakat dan izinnya susah keluar. Makanya tadi kami tebang dua pohon dan satu pohon dipangkas. Dalam kegiatan ini kami juga menurunkan personel," pungkasnya.

(*Red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum