Jelajahhukum.com|Lebak - Hampir sepekan, ramai nya pemberitaan terkait semen donasi milik warga yang digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Desa Darmasari Kecamatan Bayah atas izin sepihak para ketua RT dan RW. Kini para Tokoh Masyarakat buka suara, Selasa (21/10/25)
Jumheri (67) salah satu tokoh masyarakat Kampung Tenjo Laut Desa Darmasari ketika ditemui dikediaman nya oleh awak media pun angkat bicara.
"Para Ketua RT, RW dan siapapun yang hadir dalam musyawarah untuk mengizinkan semen donasi warga digunakan di pembangunan balai desa dan itu keputusan sepihak, karena mereka tidak pernah bicara atau izin lebih dulu ke warga nya," katanya, pada Senin (20/10) sekira pukul 16.30 Wib.
Menurut Jumheri, saya ini salah satu warga Desa Darmasari dan rumah saya hanya satu langkah dengan kantor desa, puluhan tahun saya tinggal di Kampung Tenjo Laut ini.
"Ini sudah tidak benar, keputusan ketua RT, RW, Pj Kepala Desa, BPD dan semua yang mengizinkan harus bertanggungjawab kepada warga sebagai pemilik semen donasi," tegasnya.
Salah satu warga yang ditokohkan dikampung Harjasari Desa Darmasari, Ahen juga angkat bicara. Seharusnya seluruh warga di delapan RW di ajak musyawarah lebih dulu.
"Mekanismenya bukan langsung diputuskan oleh RT, RW dan siapapun atau Pj Kades, etikanya tanya atau ajak bicara dulu warga nya. Semen donasi itu diberikan untuk warga," ujar tokoh masyarakat bernama Ahen (67).
Senada dengan dua tokoh masyarakat Kampung Tenjo Laut dan Kampung Harjasari. Tokoh masyarakat Pulomanuk H.Bahri pun ikut bicara.
"Semen itu donasi dari Cemindo untuk warga di 8 RW diberbagai kampung di Desa Darmasari yang setiap bulan menerima," ujar H.Bahri.
Menurut nya, seharusnya warga di setiap RW diberitahukan oleh RT nya masing-masing sebelum mengambil keputusan bila semen donasi digunakan untuk pembangunan balai desa.
"Semestinya, RT dan RW bertanya atau mengajak musyawarah terlebih dulu ke warga. Saya sendiri baru mendengar dari warga sekitar bahwa semen donasi milik warga digunakan untuk pembangunan balai desa," ujarnya.
Dikutip dari keterangan Tio selaku PDTI Kecamatan Bayah, pada Sabtu (18/10) bahwa dirinya selaku pembuat rencana gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Gedung Balai Pertemuan Desa Darmasari.
"Jangan pakai semen donasi, gunakan yang ada di RAB dulu, dan anggarannya itu Rp 186.000.000 untuk pembangunan gedung dua tingkat," kata Tio.
Begitu juga menurut salah satu anggota BPD Darmasari pada, Jumat (17/10) lalu menjelaskan.
"Anggaran pembangunan gedung balai desa sebesar Rp.186.000.000 dan ditambah dari anggaran perubahan sebesar Rp.53.000.000," pungkasnya.
(*red)

Social Header