Jelajahhukum.com|SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar, meresmikan pemakaian Jembatan Gantung Leuwi Reuming yang terletak di Kecamatan Kalibunder, Peresmian ini menandai pulihnya akses transportasi bagi masyarakat setempat setelah melalui proses pembangunan intensif, Senin (26/1/2026).
Jembatan gantung tersebut dibangun dengan panjang sekitar 70 meter dan rampung dikerjakan selama 120 hari menggunakan APBD Kabupaten Sukabumi. Keberadaan jembatan ini menjadi akses penghubung sekaligus jalur alternatif bagi masyarakat setempat.
Peresmian langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Drs. Uus Firdaus, MM, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengajak masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Bupati berharap jembatan tersebut memberi kemudahan aksesibilitas arus perekonomian maupun distribusi barang dan jasa, sehingga berpengaruh pada peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan masyarakat.
“Kepada Camat dan seluruh komponen dan elemen masyarakat, setelah diresmikannya jembatan gantung ini agar dapat memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun pemerintah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Drs. Uus Firdaus, MM, mengatakan Seyogyanya pembangunan Jembatan Gantung Leuwi Reuming merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang aman, fungsional, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pascabencana.
Menurut Uus, jembatan merupakan bagian dari sistem transportasi, tidak hanya mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan, tetapi juga merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan dan fungsi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.
(*red)

Social Header