Breaking News

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Kerjakan Pemeliharaan Berkala Jalan Karang Tengah-Sinagar, Nilai Kontrak Capai Rp 373 Juta


Jelajahhukum.com|SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) resmi memulai pelaksanaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di ruas Jalan Karang Tengah – Sinagar, Kecamatan Nagrak. Proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/08/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

Detail Proyek Pemeliharaan Jalan

Nomor SPMK: 0003.2/03/SPK/PBJ-01/DPU/2026

Nomor Paket: PBJ-01

Jenis Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Jalan

Lokasi: Ruas Jalan Karang Tengah – Sinagar, Kecamatan Nagrak

Nilai Kontrak: Rp. 373.183.662,86 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Delapan Puluh Enam Sen)

Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Masa Kerja: 50 Hari Kalender

Pelaksana: CV. Inaya Mulya Selaras

DPU Sukabumi: Fokus pada Kualitas Infrastruktur Jalan

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, yang berkantor di Jln. Jaksa Agung R. Suprapto No.3 Buniwangi Palabuhanratu Sukabumi 43364, terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Program pemeliharaan berkala jalan ini menjadi salah satu prioritas untuk memastikan jalan tetap dalam kondisi baik, aman, dan nyaman bagi pengguna.

Ruas Jalan Karang Tengah – Sinagar di Kecamatan Nagrak merupakan jalur yang cukup vital bagi masyarakat setempat, baik untuk aktivitas sehari-hari maupun untuk distribusi hasil pertanian dan perekonomian lokal. Pemeliharaan berkala pada ruas ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Perlindungan Pekerja Konstruksi Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting yang juga menjadi perhatian dalam proyek ini adalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja konstruksi. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek ini dilindungi oleh Program JKK-JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja – Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan atau kontraktor untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memberikan perlindungan bagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja relatif tinggi, sehingga mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan apabila terjadi risiko selama masa kerja.

Informasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga tertera pada papan proyek, termasuk nomor pendaftaran, masa berlaku, dan detail pekerjaan/lokasi, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

CV. Inaya Mulya Selaras sebagai Pelaksana Proyek

Proyek pemeliharaan berkala jalan ini dipercayakan kepada CV. Inaya Mulya Selaras sebagai pelaksana (kontraktor). Dengan masa kerja 50 hari kalender, kontraktor dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas yang sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.

Masyarakat Kecamatan Nagrak dan sekitarnya diharapkan dapat bersabar selama masa pelaksanaan proyek, serta turut mengawasi kualitas pekerjaan agar hasil pemeliharaan jalan dapat optimal dan bermanfaat jangka panjang.

Harapan Masyarakat

Warga Kecamatan Nagrak menyambut positif adanya program pemeliharaan jalan ini. Mereka berharap ruas Jalan Karang Tengah – Sinagar dapat kembali mulus dan aman dilalui, sehingga aktivitas perekonomian dan mobilitas sehari-hari dapat berjalan lebih lancar.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPU terhadap kondisi jalan di wilayah kami. Semoga pekerjaan ini selesai tepat waktu dan hasilnya berkualitas," ujar salah satu warga setempat.

Komitmen Pemkab Sukabumi untuk Infrastruktur

Proyek ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., untuk terus membangun dan memelihara infrastruktur daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dengan alokasi dana yang tepat sasaran dan pengawasan yang ketat, diharapkan program pemeliharaan jalan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Nagrak dan sekitarnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum