Breaking News

Kawasan Gunung Perkebunan di Desa Buniwangi Mulai Gundul, Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lahan


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kawasan gunung perkebunan di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mulai terlihat gundul setelah terjadi penebangan pohon secara masif yang disebut melibatkan alat berat.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan setelah penebangan.

Warga ingin mengetahui apakah kawasan tersebut akan dialihfungsikan menjadi perkebunan durian serta memastikan aktivitas pembukaan lahan telah sesuai dengan status kepemilikan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan hilangnya vegetasi. Pembukaan lahan dalam skala besar juga dinilai perlu memperhatikan potensi dampak lingkungan, seperti erosi, longsor, hingga aliran air berlumpur yang dapat berdampak terhadap permukiman di sekitar kawasan.

Terkait persoalan tersebut, Efri Darlin M Dachi menjelaskan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan kayu maupun lahan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya.

“Penebangan pohon di atas tanah hak milik (hutan hak) untuk ditanami durian pada dasarnya diperbolehkan secara hukum agraria selama sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak berada di dalam kawasan hutan negara, dan tidak melanggar fungsi lindung atau konservasi lahan tersebut,” ujar Efri, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan milik pribadi tetap memiliki batasan apabila lokasi tersebut berada pada kawasan yang mempunyai fungsi atau peruntukan tertentu.

Menurutnya, pemegang hak atas tanah dapat memanfaatkan lahannya dengan tetap memperhatikan fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam ketentuan tata ruang.

Selain itu, status lahan juga menjadi faktor penting untuk menentukan aturan yang berlaku. Lahan hak milik tidak serta-merta dapat dialihfungsikan tanpa memperhatikan RTRW maupun ketentuan perlindungan kawasan tertentu.

“Pemilik lahan harus memastikan bahwa wilayah tersebut tidak termasuk dalam zona yang dilarang dialihfungsikan, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan lindung ketat. Jika sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, pemilik berhak mengelola lahannya,” jelasnya.

Efri juga menyoroti hak masyarakat apabila aktivitas penebangan atau pembukaan lahan menimbulkan dampak negatif secara langsung.

Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui perangkat lingkungan maupun instansi pemerintah terkait apabila kegiatan tersebut menyebabkan kerugian nyata. Dampak yang dapat menjadi dasar pengaduan antara lain longsor akibat erosi, banjir atau aliran lumpur yang merusak rumah warga, serta pencemaran lingkungan.

Selain persoalan lingkungan, potensi gangguan terhadap lahan milik warga sekitar juga dapat menjadi persoalan hukum bertetangga. Apabila tanaman yang nantinya dikembangkan tumbuh melewati batas atau akarnya menyebabkan kerusakan terhadap bangunan maupun pekarangan tetangga, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui komunikasi dengan pemilik lahan dan mekanisme hukum perdata apabila diperlukan.

Aspek dokumen lingkungan juga menjadi perhatian apabila pembukaan lahan dilakukan untuk kegiatan usaha dengan skala tertentu.

Efri menyebut kewajiban penyusunan AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya bergantung pada skala dan karakteristik kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

“AMDAL atau dokumen lingkungan untuk penebangan kayu dan alokasi lahan menjadi perkebunan durian wajib dilakukan jika skala luas usahanya memenuhi ambang batas ketentuan hukum yang diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021,” katanya.

Dengan kondisi kawasan yang mulai terlihat gundul, warga Buniwangi berharap kejelasan mengenai status lahan, rencana pemanfaatan, serta pemenuhan ketentuan tata ruang dan lingkungan dapat diketahui secara terbuka.

Hal tersebut dinilai penting agar pemanfaatan lahan untuk kegiatan perkebunan tetap berjalan sesuai aturan sekaligus tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum