Breaking News

Forum Petani dan Warga Yang Tergabung di KGS Datangi Kepala Desa Tenjojaya, Pertanyakan Kejelasan Tanah Ex HGU PT. Tenjojaya

Jelajah Hukum Sukabumi


Menyikapi persoalan tanah Ex HGU PT. Tenjojaya yang masih berlarut-larut dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Bandung,masyarakat Tenjojaya langsung mendatangi Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin Azis, Senin (06/09/2021)



Kedatangan masyarakat Tenjojaya tersebut, meminta kepada Kepala Desa agar menjelaskan lahan Ex HGU Tenjojaya tersebut,supaya masyarakat mendapatkan kepastian. Karena selama ini terkait kasus tanah Ex. HGU PT. Tenjojaya, diduga ada permainan oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi tanpa mengindahkan hukum dan adanya pembodohan publik dari oknum yang menangani kasus Ex HGU PT. Tenjojaya.


Pada kesempatan ini, masyarakat diterima langsung oleh Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin Azis di Aula Desa Tenjojaya dan menjawab pertanyaan dari masyarakat,bahwa dirinya siap mendampingi masyarakat untuk berjuang, agar tanah Ex. HGU PT. Tenjojaya kembali ke negara dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Bahkan pemdes Tenjo jaya sendiri sudah memblokir pajak Bogorindo,agar masyarakat mendapatkan kemudahan melawan Bogorindo.


“Dalam permasalahan Ex. HGU PT. Tenjojaya saya memberi ruang dan jalan, dengan cara meminta ke DPRD untuk membantu penyelesaian sengketa lahan tersebut  Kalau perlu sampai ke Presiden RI,” ucap Jamaludin Azis.


Kades Tenjojaya Jamaludin Azis menjelaskan bahwa Diduga adanya jebakan yang dimainkan oleh pihak Bogorindo terhadap masyarakat pada kasus sitaan tanah Kejaksaan Negeri Bandung yang selama ini terkatung-katung sejak 04 maret 2016 hingga saat ini tidak ada kepastian.


“Kita jangan terjebak, karena pihak PT.Bogorindo Cemerlang mau mengusir penggarap Itu susah Kalau kita terjebak permainan mereka, nanti dipakai jalan oleh pihak perusahaan untuk melemahkan penggarap. Jangan terjebak dengan memberikan peluang kepada mereka ke kejaksaan menuntut keadilan hukum,” pungkasnya saat diwawancara oleh awak media.


Kedatangan masyarakat Tenjojaya yang tergabung di KGS Lembaga Aliansi Indonesia beserta Forum Petani selain mempertanyakan kejelasan Tanah Ex. HGU PT. Tenjojaya, masyarakat meminta agar Pemdes Tenjojaya bisa bekerja secara maksimal dan berharap berpihak ke masyarakat,bukan ke PT. Bogorindo Cemerlang, karena disinyalir perpindahan HGU PT. Tenjojaya ke milik HGU Bogorindo Cemerlang diduga cacat hukum. Dibuktikan berujung penyitaan lahan tersebut dan sertifikat oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung 04 Maret 2016.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum