Breaking News

Pedagang Kaki Lima Keluhkan Maraknya Pungli Oleh Oknum Petugas Satpol PP Kecamatan Cibodas

Jelajah Hukum Tangerang


Para pedagang kaki lima mengeluhkan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang marak di jalan Prambanan raya tepatnya di depan gor Cibodas dan depan kantor Kecamatan Cibodas, Sabtu (9/10/2021).



Para pedagang pun merasa keberatan atas pembayaran uang kutipan tiap bulan  berkisar mulai dari Rp 75.000 sampai Rp 200.000, belum lagi ditambah uang rokok  dipungut per- 2 hari sekali sebesar Rp 5000 per pedagang kaki lima, plus dengan kiriman makanan ke petugas yang kena jaga piket malam di kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Ironisnya, oknum pelaku pungutan liar (pungli) tersebut dilakukan oleh dua petugas Satpol PP Kecamatan Cibodas berinisial JN dan AL.


Ketika awak media mengkonfirmasi beberapa pedagang pada hari Jum'at 08/10/2021, Salah satu pedagang yang enggan disebutkan nama nya mengatakan, sangat keberatan dan kecewa dengan adanya pungutan liar per- 2 hari sebesar Rp.5000 (+) makanan untuk jaga piket malam dan pungutan tiap bulan bervariasi kisaran Rp 75000 sampai Rp 200.000, bagi pedagang yang baru daftar lapor dikutip uang masuk sebesar Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000 oleh oknum petugas satpol PP tersebut.


Dilain tempat, awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dan didapati ada 4 pedagang kaki lima yang mengeluhkan dengan uang yang sudah masuk ke-2 oknum petugas Satpol PP kecamatan Cibodas sebesar Rp 300.000,- sampai Rp 500.000, namun pedagang tersebut hingga saat ini belum juga diperbolehkan menggelar dagangannya didepan pagar Kecamatan Cibodas.


Terakhir, beberapa pedagang kaki lima di jalan Prambanan raya tepatnya depan Gor Cibodas dan Depan kantor Kecamatan Cibodas, memohon agar Walikota, Camat Cibodas menindak-lanjuti keluhan beberapa pedagang terkait pungli yang dilakukan oleh 2 oknum Petugas tenaga harian lepas Satpol PP Kecamatan Cibodas, dan apabila keluhan para pedagang tidak digubris, kami akan mendatangi dan melaporkan pengaduan pungli ke anggota DPRD Kota Tangerang.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum