Breaking News

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Pengambilan Keputusan Atas Dua Raperda

Jelajah Hukum Sukabumi


Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan Atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu. Senin (22/11/2021).



Melalui sambutan tertulis yang di bacakan H. Iyos, Bupati menyampaikan sebagaimana yang telah di sampaikan pada saat penyampaian nota pengantar keuangan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2022 harus Antisipatif, Responsif, dan Fleksibel merespon ketidakpastian, Namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian karena sampai saat Ini Pandemi Covid-19 belum berakhir. 


"Untuk itu APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai daya ungkit pemulihan ekonomi daerah" Ungkapnya.


Bupati pun mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah nenyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ke Dua atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang penyertaan nodal kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.



"Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sukabumi," Jelasnya.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum