Breaking News

H.Ade Sumardi Gelar Diskusi Internal Pra-Kondisi Desa Adat, Dari Desa Menjadi Desa Adat di Kabupaten Lebak


Jelajahhukum.com||Lebak Banten_Diskusi Pra-Kondisi Desa Adat dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lebak H.Ade Sumardi,S.E,M.Si di Gedung Islamic Center Bayah pada hari Minggu (20/03/2022).


Acara diskusi Pra- Kondisi Desa Adat ini dihadiri langsung oleh H Sukanta,S.Pd,M.Pd (Ketua SABAKI),Imam Rismayadin (Kepala Disbudpar), H Babay Imroni M.Si (Kepala Dinas DPMD), Junaedi Ibnu Harta S.Hut (Ketua Umum MPMK), Henriana Hatra (budayawan), Khaerudin (Camat Bayah), Hendi Suhendi (Camat Cilograng),para tokoh adat serta Kepala Desa.


Diskusi tersebut mengusung tema "Integritas nilai-nilai tradisi masyarakat adat dengan tata kelola pemerintahan desa sebagai bentuk wujudan pondasi kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Lebak".


Dalam sambutannya H. Ade Sumardi menyampaikan, tujuan dari desa adat itu salah satunya adalah bentuk adanya inovasi tentang desa. Mengingat kepala desa yang ada di sekitar wilyah adat di lebak sangat inovatif, salah satu contoh Desa Cikamunding di Kecamatan Cilograng yang sudah menjadikan Situ Hiyang menjadi kawasan objek wisata.


"Dimana kedepan nya bisa ada perpaduan antara nilai-nilai adat dengan modernisasi, sehingga bisa menjadikan desa adat yang bisa menjadi daya tarik untuk para pengunjung wisatawan lokal ataupun mancanegara," ucapnya.


H. Ade Sumardi juga menyampaikan, tujuan  Diskusi Pra-Kondisi Desa Adat ini akan menentukan sebuah keputusan bersama kedepannya, sehingga harus diawali oleh pertemuan atau diskusi.


"Jangan sampai ada hal yang tidak di inginkan, karena ini semua untuk kepentingan rakyat," jelasnya.



Ditempat yang sama, H.Sukanta selaku ketua SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul) memberikan sambutan nya, Ia menyampaikan pesan kepada para sesepuh sunda, kita harus tuhu karatu, taat ka agama, ngawula ka pamerentah.


"Pepatah ini mengajarkan kita untuk selalu taat beribadat dan mengikuti aturan pemerintah dan ini membuktikan bahwa sesepuh kita sudah sejak dari zaman dahulu melakukan hal seperti itu," ungkapnya.


Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Pakidulan (SABAKI), H.Sukanta yang beranggotakan di 4 Kabupaten Bogor, Sukabumi, Lebak dan Pandeglang sebelah selatan menjelaskan bahwa diskusi ini bukan pembentukan desa, melainkan diskusi tentang perubahan status dari Desa menjadi Desa Adat.


"Dimana kita akan berdiskusi tentang pentingnya perubahan status menjadi desa adat," pungkasnya.


Reporter: Redha Saeful Hidayat/Ikhlas Jiwana

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum