Breaking News

LBH GMBI Wilter Banten Gugat PT Blue Bird Group Tbk


Jelajahhukum.com|Jakarta - Kendaraan mobil minibus jenis Toyota Rush dengan Nopol B 1159 CYG yang hendak bertujuan ke Hotel Arya Duta Menteng ditabrak pengemudi Taxi Silver Bird di lampu merah jalan Jatibaru flayover pada (16/07/2022) 


Pasalnya pada pukul 13.50 Wib, pengendara minibus Toyota Rush tersebut berhenti dikarenakan lampu merah. Namun dari arah atas flayover terlihat dari kaca spion ada pengendara Taxi Silver Bird menggunakan Toyota Alphard Hitam dengan Nopol B 1279 SUC melaju dengan kecepatan tinggi dan sontak terjadi tabrakan. 


Sehingga akibat kecelakaan tersebut "ZV" Menderita luka dibagian dalam,akibat terbentur dan mengalami kerugian yang di taksir mencapai 30 juta. Karena kendaraan yang dikemudikan pun mengalami rusak yang sangat berat. 


Dalam kejdian ini "TH" Pengemudi Taxi Silver Bird mengakui kesalahannya yang telah lalai dalam berkendara dan Mengaku kalau dirinya mengantuk dan sampai tertidur pada saat akan mengantarkan penumpang. 


"Kami sudah datang ke Pool Taxi nya PT. Bluebird Group Tbk. Yang berada di Ciputat dengan di dampingi oleh kuasa hukum LBH GMBI dan bertemu dengan Staff Perusahaan Untuk musyawarah meminta pertanggung jawaban," ucap ZV.


Namun hasil musyawarah yang sudah dilakukan belum menemukan titik penyelesaian dan sangat disayangkan Staff dari PT. Bluebird Group Tbk. Menurut "ZV" Terkesan sangat menyepelekan permasalahan ini. 


Ketua LBH GMBI Wilter Banten Kharisma J. Surbakti.SH.CLA Angkat bicara terkait permasalahan kecelakaan yang di menimpah ZV Selaku korban tertabrak. 


Sudah beberapa kali kami tempuh secara Restorative Justice terhadap Staff ataupun Pengurus PT Bluebird Group. Namun hal tersebut sampai saat ini belum ada titik temu permasalahan pertanggung jawaban untuk mengganti kerugiaan yang dialami "ZV" Selalu Korban.


"Padahal sudah jelas pengemudi Taxi tersebut sudah mengakui kesalahanya," terangnya.



Karena dalam UUD Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 194 poin (1) dan (2) bahwa perusahaan angkutan umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, Kecuali pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan perusahaan angkutan umum.


Kami berharap iktikad baiknya dari perusahaan PT Bluebird Group Tbk. Agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Namun apabila secara Restorative Justice tidak juga kunjung selesai. Kemungkinan nanti akan kita tempuh secara jalur hukum," pungkasnya.


(Riki)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum