Breaking News

Bawaslu dan Gakkumdu Kota Sukabumi Diduga Tidak Berani Ambil Tindakan, Aktivis: Diduga Ujung-Ujungnya Duit (UUD)

         (Caption: waktu pelaporan ke Gakkumdu)

KOTA SUKABUMI, Jelajahhukum.com - Sebelumnya ramai di beberapa berita online dan menjadi perbincangan hangat di warga masyarakat kampung Cikondang, Khususnya di wilayah RW 02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai di selenggarakan. Namun, sampai saat ini menjadi salah satu perbincangan warga kampung Cikondang, yang mana diantara calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Citamiang - Cikole untuk DPRD Kota Sukabumi kemenangannya diduga tidak murni dari suara rakyat, melainkan dengan suara bayaran yang dikenal di warga serangan fajar.

Menurut keterangan dari ibu - ibu kader Posyandu, Ade, Iis dan Eni pada waktu itu (keterangan_red) bahwa mereka mendapatkan uang serangan Fajar dari salah satu oknum ketua RW 02 sebut saja HH.

Ketika itu menurut informasi yang di himpun di lapangan, HH menyebarkan uang ke warga masyarakat untuk mencoblos caleg dari salah satu partai di TPS nya masing - masing.

"Iya pak, pada waktu itu pak RW 02 menyebarkan uang, kalau disini disebut serangan fajar kepada warga dengan nominal berbeda-beda, setelah terima uang, pak rw (oknum_red) menyuruh mencoblos salah satu caleg inisial I," jelas ibu-ibu kepada awak media, Jum'at (12/04/2024).

Masih kata dia, setelah pak rw ada lagi yang menyebut tim sukses (timses) bernama AS, ER dan AD timses dari caleg lain yaitu DR dan juga caleg AF.

"Mereka sama-sama diketahui oleh warga dari partai PKS, ke tiganya itu sama-sama menyebarkan uang serangan fajar (money politik)," ujar ibu-ibu tersebut.

Menyikapi hal tersebut, salah satu aktivis Kota Sukabumi Paul melaporkan nya ke Bawaslu dan Gakkumdu Polres Kota Sukabumi.

"Betul, pada waktu itu sudah saya laporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, laporan tersebut diproses oleh Gakkumdu dan keputusan akhirnya tidak bisa dilanjutkan ke Pengadilan dengan alasan karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat Formal dan atau materil pelapor," ucapnya 

Namun menurut paul, sangat disayangkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu dan Gakkumdu tidak di informasikan lagi ke kami sebagai pelapor secara resmi.

"Seharusnya mereka (Bawaslu dan Gakkumdu) menyampaikan lagi kepada saya sebagai pelapor," kata Paul.

Pelaporan Paul tidak dilanjutkan itu dikasih informasi oleh rekan nya yang ada di partai PKS Hendra. 

"Justru saya tau soal tidak di lanjutkan itu tau dari rekan saya Hendra yang kebetulan hendra ini salah satu kepengurusan dari partai PKS Kota Sukabumi. Setelah menerima info tersebut saya pun komunikasi langsung lewat telpon ke Firman Bawaslu/Gakkumdu. Ia membenarkan soal tersebut sudah selesai dan hasil nya sudah dipampang di kantor bawaslu," terang Paul.

Paul menyebut, kalau begitu kacau benar kerja Penyelenggara Negara (Bawaslu dan Gakkumdu) tidak profesional dan menduga ada kongkalikong yang berujung UUD (Ujung-Ujungnya Duit).

"Rasa kekecewaan saya memuncak setelah beberapa kali panggilan (telpon nya) di tolak oleh Yasti Ketua Bawaslu Kota Sukabumi," sesalnya.

Padahal, lanjut Paul, sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui undang-undang yang sama-sama penegakan nya hari itu kita kawal, untuk penyelenggaraan yang jujur serta adil sesuai dengan yang tertuang Undang - Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu : 

1. Undang - Undang RI  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

2. Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Di tempat terpisah, Ebes dan Ajay yang jadi saksi pada waktu itu di Gakkumdu atas terjadinya dugaan politik uang tersebut hanya tersenyum saja ketika mendengar keputusan akhir bahwa soal itu tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan. 

"Kami menduga Gakkumdu sudah masuk angin alias KUHP (Kalau ada Uang Habis Perkara) atau UUD (Ujung - Ujung nya Duit). Kami meminta kepada pihak komisioner KPU dan BANWASLU Provinsi serta Gakkumdu Pusat untuk mengaudit kinerjanya Bawaslu/Gakkumdu Kota Sukabumi, agar transparan dalam pelayanan publik," pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi sulit untuk dihubungi.

(Hilman)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum