Breaking News

Diduga Sejumlah Tempat Wisata di Desa Darmasari Menggunakan Karcis Ilegal di Hari Raya Idul Fitri 1445 H


LEBAK, Jelajahhukum.com - Sejumlah tempat Pariwisata yang ada di wilayah Desa Darmasari, Kecamatan Bayah - Lebak, di duga banyak yang menggunakan karcis ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh narasumber yang namanya minta tidak di sebutkan ke media online ini, Kamis (11/4/2024).

Dirinya menuturkan bahwa, ada beberapa pengelola pariwisata dadakan saat Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 yang di duga menggunakan karcis ilegal (bodong_red).

"Iya, ada beberapa titik tempat wisata yang rata-rata semuanya berada di pantai Pulomanuk yang di duga menggunakan karcis yang di duga ilegal," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan, uang yang diduga pungutan liar tersebut siapa akan yang mempertanggung jawabkan nya? tiap tahun di Desa Darmasari jika hari raya atau tahun baru ini sering terjadi.


"Ini sering jadi dan timbul masalah, bahkan akhirnya jadi konflik dan juga akhirnya jadi biang keributan," pungkasnya.

Sementara pihak Pemerintah Desa Darmasari belum bisa di konfirmasi, bahkan ada pegawai Desa Darmasari yang di konfirmasi.

"Tolong hubungi Pak PJ sama Sekdes saja kang," jawabnya.

Hasil investigasi awak media hari pada hari Rabu (10/4/2024) kemarin di hari Raya Idul Fitri, ada Eko salah seorang pengelola wisata di Pulomanuk mengatakan, betul Kang ada beberapa pintu masuk ke tempat wisata dadakan yang di kelola parkiran.

"Kalau karcis masuk, saya kurang tahu juga kang," pungkas Eko.


Barusan pun awak media online ini mendapat informasi melalui VN, bahwa awalnya tempat wisata blok Pulomanuk tersebut akan di kelola oleh Ketua RW Agus, namun ketika Pak Agus minta karcis ke Pemdes Darmasari.

"Tapi pihak Pemdes Darmasari tidak menyediakan karcis nya, jadi saya tidak mau," ujar Agus.

Akhirnya tempat wisata tersebut di kelola oleh beberapa orang yang biasa ngelola nelayan di Pulomanuk, sebut saja WL dan WL sang pengelola wisata dadakan tersebut, akan memberikan kompensasi ke lingkungan.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum