Breaking News

Oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dilaporkan oleh Seorang Warga Pabuaran Atas Dugaan Penganiayaan di Warung Kopi

             Caption: ilustrasi (sumber:istimewa)

Jelajahhukum.com|Sukabumi - Kejadian tak mengenakkan menimpa seorang warga Kampung Pamadangan, Desa Pabuaran, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Cecep resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SJ, di depan sebuah warung milik warga setempat.

Dalam laporan yang diterima Polsek Lengkong pada Selasa malam, 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Cecep menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Kampung Bojonggenteng Desa Pabuaran.

Menurut kesaksian Cecep, kejadian bermula saat ia sedang berada di sekitar warung milik Sdr. Rendi, ketika tiba-tiba terjadi cekcok dan pelaku yang disebutkan sebagai SJ melakukan tindak kekerasan secara fisik.

Cecep salah satu korban penganiayaan mengatakan bahwa awalnya pelaku menarik kerah bajunya lalu memukul tangan kanannya menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. Akibat dari tindakan tersebut.

"Saya mengalami luka cakaran di bagian wajah saya dan dibawah pelipis mata dan saat ini memar," ujarnya saat dikonfirmasi awak media Kamis (31/7/2025).

Ia kemudian memutuskan untuk segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"Ini bukan soal besar kecilnya luka, tapi soal harga diri dan rasa aman di kampung sendiri," sambungnya Cecep kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Polsek Lengkong.

Ironisnya terduga pelaku penganiayaan tersebut diketahui profesinya sebagai oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan memberi keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi dengan nomor: STTLP/17/VII/2025/SKT LENGKONG/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Dengan dokumen tersebut, status kasus kini telah masuk dalam proses awal penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi masyarakat pengawal konstitusi (Kompak) Ayu S sangat geram dengan adanya oknum PNS yang melakukan penindakan terhadap warganya

"Ini tidak bisa dibiarkan apalagi sampai terjadi nya kekerasan dengan hal yang menurut saya sepele, apalagi terduga penganiayaan tersebut diketahui menurut korban adalah seorang PNS. yang mestinya berprilaku sopan santun bukan bergaya premanisme. Saya meminta kepada dinas pendidikan kabupaten sukabumi dimana oknum tersebut bekerja segera memberikan sanksi dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas ketua LSM KOMPAK Ayi S dengan nada geram.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik sosial di lingkungan masyarakat harus diselesaikan secara damai dan menghindari kekerasan. Warga diharapkan tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap bentuk kekerasan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ketua LSM KOMPAK juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta selalu mengutamakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik seiring proses hukum berjalan, hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian sektor lengkong dan terduga pelaku belum terkonfirmasi. 

Bersambung.... 

(Hilman)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum