Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Ketua Umum Gapura RI Hakim Adonara pertanyakan kegiatan rehab internal di satu kantor dinas. Dirinya merasa heran, dalam waktu yang nyaris bersamaan, Pemda dan DPRD menganggarkan tiga paket tender konstruksi rehabilitasi Gedung BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan total nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri):
1. Rehab Gedung Kelas dan Rumah Dinas Type 50: Rp 485.556.000
2. Rehab Gedung Asrama, Bidang Mutasi, dan Rumah Dinas Type 36: Rp 596.500.500
3. Rehab Aula, Sekretariat, Flamboyan, dan Kantin (Ex Mesjid): Rp 466.167.000
Jika diakumulasikan tiga tender ini menyedot APBD lebih dari Rp 1,54 miliar hanya untuk kegiatan rehab internal di satu kantor dinas.
"Ini diduga sepertinya ada split tender atau merecak anggaran yang secara prinsip bertentangan dengan efisiensi anggaran publik, kenapa gak dijadikan satu paket rehab gedung? Ini patut diduga sebagai rekayasa administrasi untuk menghindari nilai tender besar yang dapat menarik perhatian publik atau aparat pengawasan," ungkap Hakim Adonara, Senin (04/08/2025).
Dalam prinsip anggaran yang dianut LSM GAPURA, pola "pecah paket" itu diduga untuk menghindari lelang terbuka besar-besaran sebagai modus klasik yang kerap terjadi dalam birokrasi untuk memuluskan rekanan tertentu.
"Penggunaan skema kualifikasi usaha kecil di ketiga paket ini, membuka kemungkinan adanya pengondisian proyek kepada pelaku usaha tertentu yang sudah diarahkan sejak awal. Apakah proyek ini sungguh-sungguh melalui proses perencanaan berbasis kebutuhan/ planning need, atau hanya bentuk pengeluaran APBD tahunan sebagai ritual bagi-bagi proyek," ujarnya.
Ketiga proyek ini muncul pada waktu dan pola yang nyaris bersamaan (Juni–Juli 2025) dan dikerjakan oleh dinas yang sama.
"Hal ini menunjukkan adanya sentralisasi proyek dengan justifikasi lemah, yang tidak dijelaskan kepada publik secara substansial. Apakah betul semua gedung tersebut rusak di saat bersamaan? Bagaimana hasil audit kerusakannya? Dokumen perencanaan teknis (DED) dan bagaimana justifikasi urgensi rehab ini, semua ini penting untuk dibuka agar publik percaya bahwa ini bukan sekadar POTAS (proyek titipan asal jalan)," tegasnya.
Apakah rehab gedung BKPSDM itu betul-betul sebagai proyek prioritas, lanjut hakim, sedangkan fasilitas publik seperti jalan desa, air bersih, sekolah rusak, dan layanan dasar lain yang sering kali dikeluhkan masyarakat, terabaikan, Pemda justru menggelontorkan miliaran rupiah hanya untuk merehab gedung dinas.
"Ini bentuk nyata kemewahan birokrasi di tengah rakyat yang kesulitan hidup. Tiga tender ini patut untuk diaudit secara menyeluruh oleh BPK, APIP, dan jika perlu oleh Aparat Penegak Hukum. Pola penganggaran seperti ini sangat rawan sebagai pemborosan atau rekayasa kebutuhan anggaran, diduga sebagai strategi untuk mengakomodasi kepentingan vendor tertentu, dan mengabaikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan anggaran," tandasnya.
Sumber: Ketua Umum Gapura RI, Hakim Adonara
Social Header