Jelajahhukum.com|LEBAK - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki bahwa HRL (inisial_red) Warga Kampung Apecita Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, diduga selaku oknum mafia penjual kuik emas atau kuik air raksa.
Oknum tersebut menjual air raksa terhadap para pemakai atau pengguna, lalu dengan sistem jual tergantung kebutuhan pengguna. Seperti halnya ketika ada yang membutuhkan 1 atau 2 Ons, ada juga yang membutuhkan sistem per kilo. Selanjutnya HRL menjual per 1 Ons dengan harga sebesar Rp 270.000, sampai 280.000,
Padahal, HRL selaku oknum penjual Air Raksa tidak memiliki bukti legalitas perizinan, tapi faktanya nampak bebas memiliki dan menjual bahan berbahaya jenis Ari raksa, hal ini diduga terindikasi adanya pembiaran, Sabtu (6/9/2025)
Lalu awak media menemui salah satu warga Kampung Rabig Desa Kujang Jaya inisial A selaku pengguna air raksa mengkonfirmasi terkait Oknum Herul selaku penjual bahan jenis Ari raksa, lalu A membenarkan
"Iya betul kang bahwa saya juga pernah beberapa kali beli kesitu, paling saya membeli 1 atau 2 ons saja sesuai kebutuhan saya, tapi kalau ingin membeli sistem besar kiloan juga ada tapi dengan catatan ketika kita ingin membeli terhadap HRL minimal kitanya tidak berpakaian rapi dan setidaknya dia sudah apal terhadap kita. Jadi seandainya kita berpakaian rapi, maka tidak akan dikasih. Bahkan kita menanyakan langsung terkait air raksa jawabnya nanti tidak tau, tapi saya pada saat itu menanyakan Ari raksa terhadap HRL, besarnya kiloan pada saat itu saya butuh 2 kilo jawab Herul ada 1 kilo," pungkas A saat dikonfirmasi oleh awak media.
Selanjutnya, awak media menemui oknum mafia penjual air raksa Tanpa Izin, pada saat itu HRL sedang berada di rumahnya, lalu menanyakan terkait dugaan jual beli kuik air raksa. Dengan sifat prilaku yang tidak menyenangkan, berdalih dan alasan.
HRL mengatakan, bapak sudah tau kan disini mayoritas masyarakat penambang, jadi untuk mengikat emas itu rata-rata menggunakan air raksa.
"Jadi kalau saya lebih ke pemakai untuk usaha sendiri, adapun ada yang meminta saya kasih dalam artian setelah penambang ada hasil balik lagi terhadap saya, di pengolahan Emas itu kan menggunakan Ari raksa jadi saya hitungannya ambil persentase, tapi enaknya ngobrol saja dengan Abang saya agar lebih jelas," ucapnya.
Lalu awak media pun kembali bertanya terhadap HRL profesi orang itu apa? meminta nomor handpone orang tersebut yang menurutnya itu abangnya tapi hasilnya Nihil tidak bisa menyebutkan.
Awak media berkomunikasi dengan Parjo selaku warga kampung Citikit Girang Kecamatan Bayah, diduga selaku beking atau membekingi HRL penjual air raksa Tanpa izin, melalui Via WhatsApp.
"Bapak dari mana? biar enak ngobrolnya dan tugasnya dimana? disini mayoritas masyarakat penambang. Meskipun bapak ada permintaan jangan sampai memberatkan kami, mohon di bantu kita kekeluargaan saja. Kalau secara hukum kami sudah mengetahui soalnya manusia itu tempatnya salah sepatnya hilap, jadi dalam hal tersebut kami hanya membantu menyediakan air raksa kepanjang tanganan penambang bukan penjual, jadi sistem persentase dengan penambang," pungkas Parjo saat bercakap dengan awak media.
(Dedih)
Social Header